MALANG, Zona Malang – Dugaan jual beli kuota haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi perhatian setelah penetapan kuota haji 2025. Yaqut disebut melakukan pengalihan kuota haji hingga jual beli kuota, yang kemudian dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Amalan Rakyat Raffi Maulana menilai Yaqut diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak. Hal ini dianggap melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Sementara itu, laporan dari lima kelompok masyarakat menilai Yaqut melanggar ketentuan Pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menyatakan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Namun, Kementerian Agama menetapkan kuota haji khusus sebesar 27.680 atau 11 persen dari total 241 ribu kuota haji Indonesia.
Hingga saat ini, kasus tersebut tak kunjung diusut KPK. Padahal, Komisi III DPR RI telah meminta KPK ikut turun tangan mendalami dugaan korupsi kuota jemaah dalam pelaksanaan haji 2024. Anggota Komisi III DPK Nasir Djamil mengatakan KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, dugaan penyelewengan kuota haji 2024 berawal dari temuan Pansus Angket Haji pada tahun lalu. Pansus Haji sendiri dibentuk ketika Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR menemukan sejumlah masalah krusial penyelenggaraan haji di bawah kewenangan Kemenag.
Anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, mengatakan pelanggaran pembagian kuota haji terjadi ketika Kemenag merinci kuota jemaah haji menjadi 221.000 kuota haji reguler dan 20.000 kuota haji tambahan. Dari jumlah kuota tambahan itu, Kemenag membaginya menjadi masing-masing 10 ribu slot untuk haji reguler dan khusus. Padahal, berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), kuota jemaah haji 2024 sudah ditetapkan sebanyak 241.000.
Wisnu mengatakan keputusan Kemenag membagi kuota tambahan menjadi dua kategori berpotensi melanggar UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selain itu, Pansus Haji juga menemukan 3.500 kuota tanpa masa tunggu dan dugaan manipulasi data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang membuat jadwal keberangkatan jemaah tidak sesuai dengan ketentuan.
Pansus Haji juga menemukan proposal penambahan kuota haji tambahan bukan dari Arab Saudi, tapi dari Kemenag. Menurut Pansus Haji, hal itu melanggar aturan karena kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari seluruh kuota haji.
Wisnu juga mencurigai adanya praktik lancung jual beli kuota pemberangkatan Ibadah haji. Sebab, dalam beberapa informasi di lapangan, diperoleh adanya jemaah haji jalur khusus yang membayar biaya lebih besar dari umumnya, yakni sekitar Rp 300 juta, padahal biaya haji jalur khusus umumnya Rp 160 juta.
Sementara itu, Menag Yaqut telah memastikan tak ada penyalahgunaan alokasi kuota tambahan operasional ibadah haji 2024. Dia menjelaskan, kuota haji untuk Indonesia pada tahun ini mencapai 221.000 orang, terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus. Di luar itu, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 yang lantas dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Namun, berbagai temuan Pansus Haji DPR dan laporan masyarakat menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan kuota haji di bawah kepemimpinan Menag Yaqut. Kasus ini pun diharapkan dapat segera diusut tuntas oleh KPK.







