Utang Indonesia Bisa Bikin Tidur Tak Nyenyak

MALANG, Zona Malang – Utang Indonesia Terancam Tidak Aman, Pakar Ekonomi Politik Angkat Bendera Merah

Dalam perkembangan terkini, Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), telah menyoroti klaim pemerintah bahwa utang Indonesia masih dalam batas aman. Melalui tanggapannya terhadap artikel di Harian Kompas, Anthony menegaskan bahwa tolok ukur rasio utang terhadap PDB sebesar 60 persen tidak cukup untuk menyatakan keamanan fiskal Indonesia.

“Anggapan bahwa utang aman hanya karena masih di bawah 60 persen PDB adalah keliru. Batas ini diadopsi dari Maastricht Treaty yang lebih relevan untuk negara-negara maju, sementara rasio pajak Indonesia jauh lebih rendah, hanya sekitar 10 persen dari PDB. Dengan standar tersebut, seharusnya batas aman utang bagi Indonesia hanya 20 persen dari PDB,” jelas Anthony kepada Zona Malang pada Jumat (28/3/2025).

Lebih lanjut, Anthony mengkritisi cara pemerintah dalam membayar utang yang jatuh tempo. Menurutnya, utang tidak dilunasi dengan keuangan negara yang sehat, melainkan melalui penerbitan surat utang baru, yang berarti utang lama digantikan dengan utang baru.

“Defisit APBN membuktikan bahwa pemerintah tidak membayar utang dari surplus fiskal, melainkan dengan utang baru. Ini berisiko menciptakan spiral utang yang semakin membebani keuangan negara,” tambahnya.

Selain itu, Anthony juga mengingatkan bahwa risiko terbesar justru terletak pada utang luar negeri. Berdasarkan data 2018, rasio utang luar negeri Indonesia terhadap PDB telah mencapai 35,8 persen, melewati batas aman IMF sebesar 30 persen. Selain itu, rasio beban bunga terhadap pendapatan pajak sudah mencapai 15,9 persen, jauh di atas ambang batas 10 persen yang direkomendasikan.

“Lebih dari 60 persen utang pemerintah Indonesia dipegang asing, berbeda dengan Jepang yang utangnya mencapai 260 persen dari PDB tetapi hanya 11 persen dimiliki pihak asing. Ini yang membuat utang Jepang lebih aman dibanding Indonesia,” tutupnya.

Dengan indikator-indikator tersebut, PEPS mengingatkan bahwa pemerintah perlu lebih transparan dalam mengelola utang dan tidak hanya mengandalkan rasio terhadap PDB sebagai patokan utama keamanan fiskal.

Mengutip pernyataan Anthony, tolok ukur rasio utang terhadap PDB sebesar 60 persen tidak cukup untuk menyatakan keamanan fiskal Indonesia. Hal ini dikarenakan rasio pajak Indonesia yang jauh lebih rendah, hanya sekitar 10 persen dari PDB, sehingga batas aman utang bagi Indonesia seharusnya hanya 20 persen dari PDB.

Selain itu, Anthony juga mengkritisi cara pemerintah dalam membayar utang yang jatuh tempo. Menurutnya, utang tidak dilunasi dengan keuangan negara yang sehat, melainkan melalui penerbitan surat utang baru, yang berarti utang lama digantikan dengan utang baru. Hal ini berisiko menciptakan spiral utang yang semakin membebani keuangan negara.

Lebih lanjut, Anthony mengingatkan bahwa risiko terbesar justru terletak pada utang luar negeri. Berdasarkan data 2018, rasio utang luar negeri Indonesia terhadap PDB telah mencapai 35,8 persen, melewati batas aman IMF sebesar 30 persen. Selain itu, rasio beban bunga terhadap pendapatan pajak sudah mencapai 15,9 persen, jauh di atas ambang batas 10 persen yang direkomendasikan.

Dengan indikator-indikator tersebut, PEPS mengingatkan bahwa pemerintah perlu lebih transparan dalam mengelola utang dan tidak hanya mengandalkan rasio terhadap PDB sebagai patokan utama keamanan fiskal. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan negara di masa mendatang.