MALANG, Zona Malang – Pasca disahkannya Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah direvisi, polemik dan perdebatan panjang masih terus bergulir. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto mendapatkan ancaman pembunuhan dari beberapa pengguna media sosial setelah UU TNI resmi disahkan.
Ancaman tersebut dilontarkan oleh warganet yang kontra terhadap UU TNI yang baru saja ditetapkan. Mereka menyebarkan narasi berisi ancaman pembunuhan terhadap Presiden Prabowo Subianto melalui platform media sosial X.
Salah satu akun di media sosial X mengunggah foto yang menampilkan iring-iringan mobil yang ditumpangi oleh Presiden Prabowo Subianto. Cuitan yang dibuat pada Rabu (26/3/2025) itu telah mendapatkan 40 ribu likes dan 7,8 ribu retweet.
Cuitan tersebut merujuk pada kasus pembunuhan Presiden Amerika Serikat (AS) John F. Kennedy (JFK) di Dallas, Texas, pada 22 November 1963. Saat itu, Kennedy tewas ditembak ketika sedang berkendara dalam iring-iringan mobil kepresidenan.
Selain itu, netizen lainnya juga mengaku menginginkan adanya pembunuhan terhadap presiden setelah UU TNI disahkan. Warganet itu mengunggah meme berisi kalimat dalam bahasa Inggris di media sosial X yang berbunyi “I act like l’m fine but deep down I want more presidential assassination”.
Hal ini tentu saja menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat keamanan. Presiden Prabowo Subianto yang telah menjadi target ancaman pembunuhan pun harus mendapatkan pengawalan dan perlindungan ekstra demi menjaga keamanan dan keselamatannya.
“Kami akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap ancaman yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto maupun pejabat negara lainnya. Keamanan dan keselamatan pemimpin negara adalah prioritas utama kami,” ujar Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Selain itu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah pengamanan yang lebih ketat untuk melindungi Presiden Prabowo Subianto dari ancaman pembunuhan. “Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap orang yang berani mengancam keselamatan Presiden,” tegasnya.
Polemik terkait UU TNI yang telah disahkan memang masih menyisakan banyak kontroversi di masyarakat. Berbagai pihak memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda-beda mengenai substansi undang-undang tersebut. Situasi ini tentunya harus dikelola dengan baik oleh pemerintah agar tidak menimbulkan gejolak yang lebih besar di tengah masyarakat.
Pemerintah diharapkan dapat melakukan sosialisasi yang lebih intensif dan komprehensif mengenai UU TNI agar masyarakat dapat memahami tujuan dan esensi dari undang-undang tersebut. Selain itu, pemerintah juga harus menjamin bahwa implementasi UU TNI akan berjalan dengan baik dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Pada akhirnya, keamanan dan stabilitas nasional harus menjadi prioritas utama bagi seluruh pihak. Ancaman terhadap pemimpin negara tidak boleh dibiarkan dan harus ditangani dengan tegas. Pemerintah diharapkan dapat mengelola situasi ini dengan bijaksana dan menciptakan iklim yang kondusif bagi seluruh masyarakat.







