MALANG, Zona Malang – Sekelompok tokoh terkemuka, ulama, dan akademisi dari Banten dan Jakarta secara tegas menyatakan penolakan mereka terhadap kelanjutan proyek Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung (PIK-2) yang dinilai sarat dengan praktik kezaliman terhadap rakyat. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah deklarasi bersama yang menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk segera menghentikan seluruh aktivitas proyek PIK-2 yang dianggap telah merampas tanah dan wilayah pesisir milik masyarakat Banten.
Para tokoh menyambut baik diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, di mana proyek PIK-2 tidak lagi termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, mereka menilai bahwa meskipun status PSN telah dicabut, di lapangan proyek PIK-2 tetap berjalan, termasuk aktivitas reklamasi dan pengurugan yang merusak lingkungan serta berdampak buruk bagi masyarakat sekitar.
“Proyek ini adalah bentuk nyata dari penjajahan gaya baru, dengan modus intimidasi, tipu muslihat, hingga kriminalisasi rakyat yang mempertahankan tanahnya,” ujar KH. Embay Mulya Syarif, Ketua Forum Silaturahmi Tokoh, Ulama, dan Akademisi Banten, kepada Radar Aktual, Sabtu (5/4/2025).
Mereka juga menyoroti keterlibatan aparat penegak hukum yang diduga digunakan untuk mengkriminalisasi warga, termasuk tokoh seperti Haji Fuad dan Charlie Chandra. Oleh karena itu, mereka mendesak Presiden Prabowo untuk memastikan aparat tidak lagi menjadi alat oligarki dan mengembalikan marwah institusi penegak hukum.
Dalam pernyataan bersama ini, mereka juga menuntut agar seluruh pihak yang terlibat dalam perampasan tanah dan penindasan terhadap rakyat Banten diproses secara hukum secara adil dan transparan. Pernyataan ini ditandatangani oleh 12 tokoh nasional dan daerah, termasuk KH. Embay Mulya Syarif, Ahmad Khozinudin, S.H., Drs. KH. Muhsinin, M.Si, Mayjend TNI Purn Soenarko, Dr. KH. Sabrawidjaya, Mayjend TNI Purn Syamsu Djalal, Drs. KH Sanwani, Edy Mulyadi, Drs. H. A. Rasim, M.Si, Menuk Wulandari, Dr. Marwan Batubara, dan Drs. Makmun Muzakki.
Mereka menegaskan bahwa proyek PIK-2 merupakan bentuk penjajahan modern yang dilakukan melalui berbagai modus, seperti intimidasi, tipu muslihat, dan kriminalisasi terhadap rakyat yang mempertahankan tanahnya. Mereka menilai bahwa proyek ini telah merampas tanah dan wilayah pesisir milik masyarakat Banten, sehingga harus segera dihentikan.
Selain itu, para tokoh juga menyoroti keterlibatan aparat penegak hukum yang diduga digunakan untuk mengkriminalisasi warga, termasuk tokoh seperti Haji Fuad dan Charlie Chandra. Mereka mendesak Presiden Prabowo untuk memastikan aparat tidak lagi menjadi alat oligarki dan mengembalikan marwah institusi penegak hukum.
Dalam pernyataan bersama, mereka juga menuntut agar seluruh pihak yang terlibat dalam perampasan tanah dan penindasan terhadap rakyat Banten diproses secara hukum secara adil dan transparan. Hal ini menunjukkan bahwa para tokoh, ulama, dan akademisi tersebut berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Banten yang dirugikan oleh proyek PIK-2.
Mayjend TNI Purn Soenarko, salah satu penandatangan pernyataan, menyatakan bahwa proyek PIK-2 telah menjadi alat bagi kelompok oligarki untuk memperkaya diri dan menindas rakyat. “Proyek ini harus dihentikan karena telah merampas tanah dan wilayah pesisir milik masyarakat Banten. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak rakyat dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Sementara itu, Dr. Marwan Batubara dari Petisi 100 menyatakan bahwa proyek PIK-2 merupakan contoh nyata dari praktik oligarki dan penjajahan modern. “Kami akan terus berjuang untuk menghentikan proyek ini dan memastikan bahwa hak-hak rakyat Banten terlindungi. Kami berharap Presiden Prabowo dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan proyek ini,” ujarnya.
Deklarasi bersama ini menunjukkan solidaritas dan tekad yang kuat dari para tokoh, ulama, dan akademisi untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Banten yang terancam oleh proyek PIK-2. Mereka berharap agar Presiden Prabowo dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menghentikan proyek tersebut dan memulihkan keadilan bagi rakyat Banten.







