Misteri Pembunuhan Juwita: Mengapa Tak Ada Adegan Pemerkosaan dalam Rekonstruksi TNI AL?

MALANG, Zona Malang – Kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) oleh anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran menyisakan banyak pertanyaan. Pengacara keluarga korban mempertanyakan tidak adanya adegan pemerkosaan dalam rekonstruksi yang digelar oleh Denpomal Banjarmasin pada Sabtu (5/4/2025).

Padahal, hasil autopsi menunjukkan adanya temuan cairan sperma pada kemaluan korban, yang mengindikasikan kemungkinan telah terjadi pemerkosaan sebelum Juwita dibunuh pada Sabtu (22/3/2025). “Padahal saat autopsi, terdapat cairan putih (sperma) volume cukup banyak di bagian rahim dan luka lebam di kemaluan korban. Ini masih menjadi pertanyaan, apakah sperma ini milik tersangka,” kata kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto.

Menurut Dedi, jika memang tersangka melakukan rudapaksa terhadap korban, semestinya ada petunjuk dalam rekonstruksi adegan pembunuhan. Namun, berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka merupakan rahasia bagi penyidik, sehingga Dedi tidak mengetahui secara jelas apa keterangan tersangka saat di BAP.

Rekonstruksi yang telah digelar memberikan gambaran bagaimana cara tersangka menghabisi nyawa korban, mulai dari saat pertemuan pada hari kejadian, membunuh korban di dalam mobil, meletakkan jasad korban di pinggir jalan, hingga meninggalkan lokasi. Namun, tim kuasa hukum keluarga Juwita mendorong pihak penyidik agar melakukan tes DNA terhadap cairan putih di rahim korban ke laboratorium forensik di Surabaya atau Jakarta, untuk mengetahui apakah sperma yang ada di dalam rahim korban memang milik anggota TNI AL Jumran atau bukan.

Dedi menjelaskan dugaan rudapaksa yang dialami korban cukup kuat menurut hasil autopsi, di mana dokter menemukan sperma dalam volume cukup banyak, serta luka lebam pada area kemaluan korban. Dia mengatakan apa yang telah diperagakan anggota TNI AL itu dalam rekonstruksi sepenuhnya berdasarkan keterangan dari tersangka atau sepihak. Sehingga perlu didalami lebih lanjut apakah ada indikasi yang memungkinkan tersangka memperkosa korban, termasuk dugaan orang lain terlibat.

“Kami meminta penyidik menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi canggih untuk mengetahui sperma itu milik siapa. Setelah rekonstruksi ini, semoga semua fakta terungkap, terutama motif pelaku apa sehingga tega menghabisi nyawa korban,” tutur Dedi.

Penyidik Denpomal Banjarmasin sejauh ini telah memeriksa 10 orang saksi. Dalam rekonstruksi yang meliputi 33 adegan ini, satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dihadirkan, beserta tersangka yang menampilkan seluruh reka adegan yang terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang.

Rekonstruksi tersebut berlangsung lebih dari satu jam, dan saat ini proses penyidikan masih berjalan guna memproses tersangka sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam keterangan yang disampaikan Penerangan Lanal Banjarmasin, anggota TNI AL Jumran pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke oditur militer untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka.

Kasus pembunuhan Juwita ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait dugaan pemerkosaan yang tidak terungkap dalam rekonstruksi. Keluarga korban melalui tim kuasa hukumnya berharap penyidik dapat mengungkap semua fakta, termasuk motif pelaku, sehingga keadilan dapat ditegakkan.