Tunjukkan Cara Mudah Akses Bantuan KJP Plus dan KJMU Terbaru

MALANG, Zona Malang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa (KJMU) pada bulan April 2025. Bantuan ini ditujukan untuk siswa dan mahasiswa dari keluarga prasejahtera yang memenuhi sejumlah syarat.

Untuk bisa mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berdasarkan data terbaru dari Pemprov DKI Jakarta, syarat-syarat tersebut antara lain warga yang berdomisili di DKI Jakarta, masih aktif sebagai peserta didik atau mahasiswa, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, dan tidak sedang menerima bantuan pendidikan dari program lain.

Besaran dana yang diterima berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan penerima. Untuk KJP Plus, siswa SD/MI akan menerima biaya rutin Rp135.000, biaya berkala Rp115.000, dan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000. Sementara itu, siswa SMP/MTs akan menerima biaya rutin Rp185.000, biaya berkala Rp115.000, dan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp170.000.

Untuk siswa SMA/MA, mereka akan menerima biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp185.000, dan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp290.000. Sedangkan siswa SMK akan menerima biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp215.000, dan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp240.000. Khusus untuk PKBM, mereka akan menerima biaya rutin dan berkala masing-masing Rp185.000.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa bantuan biaya kuliah melalui KJMU kini disesuaikan dengan UKT masing-masing kampus, bukan lagi diberikan secara seragam seperti sebelumnya. “Bantuan biaya pendidikan mahasiswa kini menyesuaikan dengan besaran UKT masing-masing perguruan tinggi. Selain itu, mahasiswa juga akan menerima bantuan biaya hidup antara Rp500 ribu sampai Rp750 ribu,” jelas Sarjoko.

Bagi siswa atau mahasiswa yang ingin mengetahui apakah dana KJP Plus atau KJMU sudah cair atau belum pada bulan April 2025, dapat mengikuti langkah-langkah berikut: Buka situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik, pilih tahun 2025, pilih tahap penyaluran, dan klik tombol “Cek”. Status pencairan dana akan muncul secara otomatis.

Langkah tersebut berlaku untuk semua penerima bantuan KJP Plus dan KJMU yang ingin memastikan status pencairan dana di tahap 2 bulan April ini. Pastikan untuk selalu membaca informasi update berikutnya. Semoga membantu.

Menurut Sarjoko, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, bantuan biaya kuliah melalui KJMU kini disesuaikan dengan UKT masing-masing kampus, bukan lagi diberikan secara seragam seperti sebelumnya. “Bantuan biaya pendidikan mahasiswa kini menyesuaikan dengan besaran UKT masing-masing perguruan tinggi. Selain itu, mahasiswa juga akan menerima bantuan biaya hidup antara Rp500 ribu sampai Rp750 ribu,” jelasnya.

Pemprov DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan KJP Plus dan KJMU pada bulan April 2025. Bantuan ini ditujukan untuk siswa dan mahasiswa dari keluarga prasejahtera yang memenuhi sejumlah syarat, seperti warga yang berdomisili di DKI Jakarta, masih aktif sebagai peserta didik atau mahasiswa, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, dan tidak sedang menerima bantuan pendidikan dari program lain.

Besaran dana yang diterima berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan penerima. Untuk KJP Plus, siswa SD/MI akan menerima biaya rutin Rp135.000, biaya berkala Rp115.000, dan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000. Sementara itu, siswa SMP/MTs akan menerima biaya rutin Rp185.000, biaya berkala Rp115.000, dan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp170.000.

Untuk siswa SMA/MA, mereka akan menerima biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp185.000, dan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp290.000. Sedangkan siswa SMK akan menerima biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp215.000, dan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp240.000. Khusus untuk PKBM, mereka akan menerima biaya rutin dan berkala masing-masing Rp185.000.

Bagi siswa atau mahasiswa yang ingin mengetahui apakah dana KJP Plus atau KJMU sudah cair atau belum pada bulan April 2025, dapat mengikuti langkah-langkah berikut: Buka situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik, pilih tahun 2025, pilih tahap penyaluran, dan klik tombol “Cek”. Status pencairan dana akan muncul secara otomatis.

Langkah tersebut berlaku untuk semua penerima bantuan KJP Plus dan KJMU yang ingin memastikan status pencairan dana di tahap 2 bulan April ini. Pastikan untuk selalu membaca informasi update berikutnya. Semoga membantu.