MALANG, Zona Malang – Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan roda dua maupun roda empat bekas. Mulai 5 Januari 2025, aturan baru bea balik nama kendaraan bekas resmi berlaku dan menghapuskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Menurut penjelasan dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, BBNKB adalah pajak yang dikenakan ketika terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan, seperti akibat jual beli, hibah, warisan, atau masuk ke badan usaha. Sebelumnya, setiap kali kendaraan berganti pemilik, pemilik baru wajib membayar bea balik nama.
Penghapusan bea balik nama ini mengacu pada ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor, yaitu ketika kendaraan baru dibeli langsung dari dealer. Sementara itu, untuk penyerahan kedua dan seterusnya yang dalam hal ini adalah kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB.
Walaupun aturan baru ini membebaskan masyarakat dari kewajiban membayar bea balik nama, ada sejumlah biaya lain yang tetap harus dipenuhi dalam proses balik nama kendaraan. Biaya-biaya tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya penerbitan STNK, biaya penerbitan TNKB, dan biaya penerbitan BPKB.
Salah satu pengguna kendaraan yang diwawancarai menyebut bahwa kebijakan ini benar-benar membantu masyarakat. “Kebijakan ini benar-benar membantu masyarakat. Sekarang proses balik nama jadi lebih ringan dari sisi biaya,” ujarnya.
Kebijakan penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama saat membeli kendaraan bekas. Dengan demikian, kepemilikan kendaraan menjadi lebih jelas secara hukum dan administratif.
Selain itu, pemberlakuan aturan baru ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kepemilikan kendaraan bekas tanpa terbebani oleh biaya BBNKB. Hal ini tentunya akan berdampak positif bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas.
Menurut penjelasan dari situs resmi Bapenda Jakarta, BBNKB adalah pajak yang dikenakan ketika terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan, seperti akibat jual beli, hibah, warisan, atau masuk ke badan usaha. Sebelumnya, setiap kali kendaraan berganti pemilik, pemilik baru wajib membayar bea balik nama.
Penghapusan bea balik nama ini mengacu pada ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor, yaitu ketika kendaraan baru dibeli langsung dari dealer. Sementara itu, untuk penyerahan kedua dan seterusnya yang dalam hal ini adalah kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya BBNKB saat melakukan balik nama kendaraan bekas. Hal ini tentunya akan menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan roda dua maupun roda empat bekas.







