Pembakaran Mobil Polisi di Depok: Kronologi Lengkap Insiden Penangkapan yang Memicu Amuk Massa

MALANG, Zona Malang – Aksi anarkis terjadi saat penangkapan seorang tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok di Jalan Dahlan Raya, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat (18/4/2025) dini hari. Satu unit mobil polisi dibakar massa yang marah di lokasi kejadian.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso, penangkapan tersangka berinisial TS dilakukan atas dua kasus, yaitu perusakan/perbuatan tidak menyenangkan dan kepemilikan senjata api ilegal. Penjemputan tersangka dilakukan oleh tim penyidik dengan empat unit kendaraan. Namun, warga sekitar mencoba menghalangi proses tersebut.

Situasi mulai memanas saat sekelompok massa menutup akses jalan menggunakan portal. Satu mobil polisi berhasil keluar dari lokasi, sedangkan tiga kendaraan lainnya terjebak di tengah kepungan massa yang emosi. Massa kemudian melakukan perusakan terhadap mobil polisi dengan balok kayu dan batu. Tak berhenti di situ, massa juga membakar satu unit mobil milik polisi hingga hangus.

“Mobil dihancurkan, pakai balok, masuk ke dalam mobil, semua kaca pecah,” ungkap Bambang. Pihak kepolisian belum memastikan apakah massa berasal dari kelompok ormas tertentu atau warga sekitar. Namun, menurut Bambang, ada kemungkinan keterlibatan tokoh ormas setempat yang memiliki hubungan dekat dengan warga.

Meski berada dalam tekanan, polisi tetap berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolres Metro Depok. Tersangka tiba dengan selamat sekitar pukul 02.00 WIB. “TS sudah kami amankan atas dugaan penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal,” tambah Bambang.

Beruntung, tidak ada korban luka maupun jiwa dalam insiden mobil polisi dibakar massa saat penangkapan di Depok. Polisi kini tengah menyelidiki kasus perusakan dan pembakaran kendaraan, termasuk mengidentifikasi pelaku lewat rekaman video dan keterangan saksi.

Menurut salah seorang saksi, Aditya, insiden ini terjadi karena adanya kesalahpahaman antara pihak kepolisian dan warga sekitar. “Sebenarnya warga hanya ingin memastikan bahwa penangkapan itu sesuai prosedur. Tapi entah kenapa, tiba-tiba massa jadi emosi dan melakukan tindakan anarkis,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Depok, Kombes Arief Budiman, menyatakan pihaknya akan menindak tegas pelaku pengrusakan dan pembakaran mobil polisi. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelakunya dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Insiden ini tentu saja menjadi perhatian banyak pihak, terutama masyarakat Depok yang prihatin dengan tindakan anarkis yang terjadi. Mereka berharap agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari dan agar hubungan antara warga dan aparat kepolisian dapat terjalin dengan baik.

Sebagai tanggapan atas insiden ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Keadilan, Andi Kusuma, menyatakan bahwa tindakan anarkis yang dilakukan oleh massa tidak dapat dibenarkan dalam situasi apapun. “Meskipun ada dugaan ketidaksesuaian prosedur, namun cara yang dilakukan oleh massa juga tidak dapat dibenarkan. Kami berharap agar kedua belah pihak dapat bersikap lebih bijaksana dan mengedepankan dialog untuk menyelesaikan permasalahan,” ujarnya.