MALANG, Zona Malang – Kasus arisan bodong dengan terdakwa Retnowati Wulandari (35), warga Dusun Brak RT 03 RW 09 Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik, mulai memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sidang ini menarik perhatian, pasalnya para korban arisan bodong turut hadir untuk menuntut uang mereka kembali.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Immamal Muttaqin, kasus ini terjadi pada tanggal 7 November 2021 hingga 21 Juli 2024. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian maksud mendorong orang lain untuk menyerahkan sesuatu dengan modus arisan fiktif atau bodong.
Terdakwa menawarkan arisan kepada korban dengan sistem undian (slot) yang dilakukan setiap minggunya dengan janji akan mendapatkan uang sebesar Rp21.150.000. Jumlah uang tersebut didasari pada jumlah peserta sebanyak 142 orang. Dengan iming-iming nilai yang cukup besar, para korban setiap minggunya menyetor uang arisan sistem slot sebesar Rp. 150.000 dan langsung diundi.
Namun, ternyata adanya dugaan penipuan, sehingga nama peserta diganti dengan nama orang lain. Akibatnya, nama pemenang yang diundi adalah fiktif, dan uang tersebut dimiliki oleh penipu sendiri. “Tindak pidana tersebut dilakukan karena terdakwa mempunyai pinjaman di beberapa bank dan tidak mampu membayar. Sehingga timbul niat menggelar arisan fiktif dan uang dari peserta dipergunakan untuk membayar pinjaman,” jelas JPU.
Kasus ini terbongkar ketika saksi korban Sinta Maylana merasa curiga atas arisan tersebut. Terdakwa mencetak nama pemenang lalu mengecek dan ternyata nama itu tidak pernah mengikuti arisan. Berdasarkan hasil auditor independen Siti Julaicha, kerugian korban mencapai Rp1.662.550.000.
Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Sementara, majelis hakim yang diketuai Donald Everly Malubaya menyatakan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja SH MH, menyatakan bahwa apa yang disampaikan JPU dalam surat dakwaan sudah sesuai dengan hasil penyidikan di Polres Gresik. Terdakwa mengajak para korban untuk mengikuti arisan dengan cara undian slot setiap minggunya. Untuk memikat korban, penipu memberikan beras 3 kilo dan minyak goreng untuk peserta.
Para korban berharap kerugian yang diderita dapat dikembalikan. Sedikitnya ada 82 korban dari arisan bodong tersebut, dengan kerugian masing-masing sebesar Rp21.150.000. Namun total kerugian arisan bodong ini mencapai Rp1.796.675.000.
“Kami sebagai kuasa hukum para korban meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini bisa memberikan hukuman yang setimpal. Kami berharap dalam sidang pidana ini, terdakwa dapat mengembalikan kerugian yang dialami korban,” tegas Wellem.
Selain itu, Wellem menambahkan, pihaknya juga akan mengajukan gugatan perdata atas kasus ini. “Kami telah menelusuri ada beberapa aset yang dimiliki terdakwa. Aset tersebut akan kami mohonkan penyertaan saat kami mengajukan gugatan jika kerugian korban tidak dibayar,” pungkasnya.







