MALANG, Zona Malang – Kasus korupsi di Desa Kradenan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terus bergulir. Satreskrim Polres Tulungagung, Polda Jatim, telah melakukan penyidikan terhadap dua tersangka, yaitu Kepala Desa Kradenan dan Kaur Keuangan Desa.
Berdasarkan hasil penyidikan, berkas perkara tersangka ES, selaku Kepala Desa Kradenan, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. Sementara itu, tersangka WS, Kaur Keuangan Desa Kradenan, saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammat Taat Resdi, menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus ini telah berlangsung selama dua setengah tahun. Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dalam penggunaan dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2020 hingga 2021, serta bantuan keuangan kabupaten tahun anggaran 2020 di Desa Kradenan.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah menyalahgunakan anggaran. Pada tahun 2020 dan 2021, Desa Kradenan menerima total anggaran sebesar Rp 3.917.816.541. Dari total anggaran tersebut, tersangka ES mengajukan pencairan anggaran sebesar Rp 784.000.000 pada tahun 2020 dan Rp 984.000.000 pada tahun 2021, dengan total Rp 1.768.000.000.
Namun, menurut Kapolres Tulungagung, anggaran yang diajukan oleh tersangka tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tulungagung mencapai Rp 743.620.928,86. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara tidak melakukan kegiatan sama sekali (kegiatan fiktif), melakukan kegiatan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan tidak membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) karena tidak memiliki bukti pendukung.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi dan 5 orang ahli. Selain itu, mereka juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, seperti Balai Desa dan rumah tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti terkait.
Dari hasil penelusuran aset, diketahui bahwa tersangka ES tidak menggunakan hasil tindak pidana korupsi untuk membeli aset tanah, melainkan untuk membayar berbagai kebutuhan pribadi, termasuk utang-utang. Tersangka mengaku bahwa ia pernah menyalon sebagai Kepala Desa, namun kalah, kemudian menyalonkan lagi dan menang, dengan sebagian hasil korupsi digunakan untuk mengembalikan modal pencalonannya.
Untuk kasus ini, tersangka ES dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana yang dapat dikenakan adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara itu, tersangka WS, Kaur Keuangan Desa Kradenan, saat ini berstatus DPO atau buronan karena tidak memenuhi panggilan penyidik. Pihak kepolisian terus berupaya untuk menangkap tersangka WS agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.
Kasus korupsi di Desa Kradenan ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan anggaran desa masih menjadi permasalahan yang perlu mendapat perhatian serius. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diproses secara hukum dan pelaku dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.







