Siapa Sebenarnya “Ibu” di Balik Skandal Harun Masiku?

MALANG, Zona Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan untuk memanggil sosok “Ibu” yang muncul dalam kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebagai tanggapan atas kemunculan sosok “Ibu” dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.

Tessa mengatakan, pihaknya perlu menanyakan lebih lanjut kepada penyidik mengenai sosok “Ibu” yang disebut dalam persidangan tersebut. “Munculnya di sidang tentu nanti saya perlu tanyakan dulu ya ke penyidiknya, apakah memang ini materi yang sudah muncul di penyidikan atau belum, dan siapa sih yang dimaksud sosok ‘Ibu’ itu,” jelasnya.

Sosok “Ibu” ini muncul dalam rekaman telepon percakapan antara saksi Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP, dengan Saeful Bahri, juga kader PDIP. Rekaman ini diputar oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang yang digelar pada Kamis, 24 April 2025.

Dalam rekaman tersebut, Saeful Bahri menyampaikan bahwa Hasto Kristiyanto menghubunginya dan menyampaikan pesan dari “Ibu” serta menjamin hal tersebut. “Tadi Mas Hasto telepon lagi ‘bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi’,” ujar Saeful Bahri dalam rekaman.

Jaksa Wawan kemudian mengungkapkan bahwa percakapan tersebut terjadi pada 6 Januari 2020 sekitar pukul 10.48 WIB, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 33 halaman 14.

Dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto, tim JPU KPK telah menghadirkan 7 orang saksi, di antaranya mantan Ketua KPU Arief Budiman, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Donny Tri Istiqomah selaku kader PDIP, serta beberapa saksi lainnya.

Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa pihak KPK akan melakukan penilaian terlebih dahulu apakah sosok “Ibu” yang disebut dalam persidangan Hasto Kristiyanto diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku. “Kalau untuk perkara sodara HK tentunya kan sudah di sidang ya. Untuk DTI, itu nanti kita lihat apakah memang yang dimaksud itu diperlukan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani atau tidak. Nah itu nanti akan menjadi penilaian penyidik,” ujarnya.

Sosok “Ibu” yang disebut dalam persidangan menjadi sorotan, mengingat adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak di luar tersangka dalam kasus ini. Pihak KPK akan melakukan pengkajian lebih lanjut untuk menentukan apakah perlu memanggil sosok “Ibu” tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto merupakan salah satu fokus penanganan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kemunculan sosok “Ibu” dalam persidangan ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik untuk mengungkap lebih dalam mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Pihak KPK menegaskan bahwa mereka akan melakukan penilaian yang cermat dan komprehensif sebelum memutuskan untuk memanggil sosok “Ibu” yang disebut-sebut dalam persidangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto serta kemunculan sosok “Ibu” dalam persidangan ini menjadi sorotan publik, mengingat dampak yang dapat ditimbulkan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pihak KPK berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.