MALANG, Zona Malang – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang dicanangkan pemerintah perlu dilihat dalam konteks positif demi kemajuan demokrasi di Indonesia.
Pigai menegaskan bahwa adanya wacana revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia, bukan dari sudut pandang negatifnya. Menurutnya, terdapat aktivitas ormas tertentu yang meresahkan masyarakat, sehingga perlu digunakan pendekatan pengaturan alih-alih pembatasan untuk mengatasi masalah tersebut.
“Prinsipnya yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting). Namun, memang perlu diatur agar ormas ini profesional dan berkualitas,” ujar Pigai dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Di sisi lain, Pigai menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas ketika itu dibentuk secara subjektif sehingga dinilai memengaruhi indeks demokrasi Indonesia. Pigai menjelaskan bahwa Indonesia mengalami penurunan indeks demokrasi dari prominent (menonjol) ke fraud (penipuan) demokrasi, salah satunya karena UU Ormas atau Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Oleh karena itu, Pigai mendukung wacana revisi UU Ormas demi memajukan demokrasi tanah air. Ia menekankan bahwa pendekatan pengaturan perlu ditekankan dalam revisi ini, dengan orientasi untuk membuka keran demokrasi.
“Revisi ini tentu orientasinya dalam rangka membuka keran demokrasi. Saya bahkan beberapa waktu lalu sudah menyampaikan juga kepada media agar UU Ormas direvisi, khususnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017,” imbuh Pigai.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian juga membuka peluang untuk merevisi UU Ormas sebagai respons atas maraknya tindakan menyimpang yang dilakukan oleh sejumlah ormas di Tanah Air. Mendagri menyatakan bahwa revisi ini menjadi penting agar pengawasan terhadap ormas makin ketat dan akuntabel.
“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Mendagri menyebutkan salah satu aspek penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama dalam hal transparansi keuangan. Ia mengatakan bahwa ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.
Dengan adanya wacana revisi UU Ormas ini, diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan akuntabilitas organisasi kemasyarakatan di Indonesia, sehingga dapat mendukung kemajuan demokrasi yang lebih baik. Pemerintah berkomitmen untuk mengkaji ulang regulasi terkait ormas demi menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat sipil.







