MALANG, Zona Malang – Pengumuman jadwal Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 akan segera dirilis oleh pemerintah. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa pengumuman tersebut akan dipublikasikan melalui berbagai media resmi.
“Pengumuman akan dipasang di papan informasi sekolah, media resmi dinas pendidikan, kementerian terkait, serta platform daring dan media masyarakat lainnya, paling lambat satu bulan sebelum pendaftaran dimulai. Hal ini agar orangtua dan siswa memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri,” ujar Gogot, Minggu (27/4/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintah akan merilis jadwal SPMB 2025 pada minggu pertama bulan Mei 2025. Hal ini dilakukan agar calon peserta didik dan orang tua dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum proses pendaftaran dimulai.
Bagi siswa dan orangtua yang ingin mengikuti seleksi SPMB 2025, penting untuk memahami seluruh syarat pendaftaran agar proses berjalan lancar. Persyaratan SPMB 2025 dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan, yaitu SD, SMP, dan SMA/SMK.
Untuk jenjang SD, calon murid Kelas 1 diharuskan berusia 7 tahun, atau minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025. Prioritas utama diberikan kepada calon murid yang telah berusia 7 tahun. Bagi anak berusia 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun, dapat mendaftar jika memiliki kecerdasan atau bakat luar biasa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Sementara itu, untuk jenjang SMP, calon murid harus berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau setara. Sedangkan untuk jenjang SMA/SMK, calon murid harus berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan pendidikan SMP atau yang sederajat.
Dalam SPMB 2025 untuk jenjang SMA/SMK, terdapat empat jalur penerimaan, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi. Masing-masing jalur memiliki persyaratan dokumen yang berbeda.
Jalur Domisili memiliki kuota minimal 30% dan seleksi berdasarkan jarak domisili siswa dengan sekolah tujuan. Jalur Afirmasi juga memiliki kuota minimal 30% dan diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas. Jalur Prestasi dengan kuota minimal 30% ditujukan untuk siswa berprestasi dalam bidang akademik atau non-akademik. Sementara itu, Jalur Mutasi diperuntukkan bagi anak pegawai yang pindah tugas atau anak guru.
Untuk semua jalur, syarat umum adalah usia maksimal 21 tahun dan telah lulus dari SMP atau setara. Calon peserta didik harus melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan masing-masing jalur.
Skema jadwal pelaksanaan SPMB 2025 terbagi menjadi tiga tahap, yaitu Perencanaan pada Maret-April 2025, Pelaksanaan pada Mei-Juli 2025, dan Pasca Penerimaan pada Agustus 2025. Pemerintah juga akan mengarahkan siswa yang tidak diterima di sekolah negeri ke sekolah swasta dengan kemungkinan mendapatkan bantuan pendidikan gratis melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Dengan adanya pengumuman jadwal SPMB 2025 yang akan segera dirilis, diharapkan calon peserta didik dan orang tua dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.







