Sengketa Dealer Surabaya, Kuasa Hukum Klarifikasi Tudingan Miring Gugatan Pemilik

MALANG, Zona Malang – Kuasa hukum PT SAIM, Billy Handiwiyanto SH MH, memberikan klarifikasi terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Heru Tandyo, adik kandung dari para pemegang saham PT SAIM, dealer Honda tertua di Surabaya.

Menurut Billy, sejak pendiri PT SAIM, Suryawan Tandyo (almarhum), meninggal dunia, Heru Tandyo telah mengirimkan somasi kepada empat pemegang saham PT SAIM yang merupakan anak-anak Suryawan Tandyo. Selain itu, Heru Tandyo juga telah melaporkan secara pidana dan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap keempat saudaranya tersebut.

Billy menegaskan bahwa kliennya, yaitu PT SAIM dan empat pemegang saham lainnya, tidak pernah melakukan pemalsuan tanda tangan, sebagaimana yang beredar di media. Mereka hanya memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menggunakan Surat Keterangan Waris (SKW) yang melibatkan seluruh ahli waris Suryawan Tandyo, termasuk Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo.

Perpanjangan SHGB ini dilakukan karena masa berlakunya akan segera berakhir, dan jika tidak diperpanjang, maka akan merugikan semua ahli waris. Billy juga menjelaskan bahwa terkait selisih tanah seluas 45 meter, hal tersebut merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam melakukan pengukuran.

Selanjutnya, Billy mengungkapkan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh empat ahli waris Suryawan Tandyo untuk proses balik nama, seperti BPHTB, biaya Notaris/PPAT, PNBP, dan pelayanan pendaftaran SK Perpanjangan Pembaharuan Hak, totalnya mencapai Rp1.628.863.782. Namun, hingga saat ini, Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo belum pernah ikut menanggung biaya tersebut.

Dalam perhitungan Billy, Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo seharusnya membayar masing-masing Rp271.477.297, sebagai bagian dari tanggung jawab mereka sebagai ahli waris. Namun, justru Heru Tandyo yang menjabat sebagai Komisaris Utama di PT SAIM, malah menggugat PT SAIM dan meminta ganti kerugian sebesar Rp900 juta.

Billy menyayangkan tindakan Heru Tandyo tersebut, karena PT SAIM merupakan legacy dan cita-cita dari ayah kandung Heru Tandyo, Rahayu Tandyo, serta empat pemegang saham lainnya. Dengan adanya gugatan Heru Tandyo, Billy menduga bahwa tujuan Heru Tandyo adalah untuk menutup PT SAIM.

Dalam petitum gugatan Heru Tandyo, terdapat beberapa poin yang diajukan, di antaranya menyatakan sah somasi I sampai III kepada PT SAIM dan empat pemegang saham lainnya, namun tidak ada respon dan itikad baik untuk segera mengosongkan dan menyerahkan dua bidang tanah yang menjadi objek sengketa.

Selain itu, Heru Tandyo juga menuntut agar PT SAIM dan empat pemegang saham lainnya membayar kerugian sebesar Rp900 juta, karena tidak dapat menjual tanah tersebut di muka umum secara lelang. Namun, dalam putusan PN Surabaya, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Sementara pada tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT), terdapat perubahan yang mana putusan tersebut menguatkan isi dari surat keterangan waris yang digunakan empat pemegang saham lainnya dalam proses balik nama.

Meskipun SHGB telah dibalik nama menjadi enam orang ahli waris, termasuk Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo, namun hingga saat ini, Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo belum menunjukkan itikad baik untuk melunasi tanggung jawabnya dalam menanggung biaya balik nama dan pengurusan surat tanah PT SAIM. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi Billy Handiwiyanto selaku kuasa hukum PT SAIM dan empat pemegang saham lainnya.