Negara Milik Pribadi? Akbar Faizal Soroti Kontroversial UU BUMN 2025

MALANG, Zona Malang – Politikus senior Akbar Faizal melontarkan kritik tajam terhadap Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru saja disahkan. Akbar menyebut UU tersebut dengan istilah “busuk” dan menuding negara dikelola seperti milik pribadi.

“Baca pasal 9 F & G pada UU BUMN hasil kesepakatan DPR RI dan Pemerintah ini. UU busuk nambah lagi. Negara seperti private property aja,” ujar Akbar melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @akbarfaizal68 pada tanggal 30 April 2025.

Akbar menilai bahwa banyak pihak seolah tak memahami nasib BUMN yang terus-menerus diperas. Dalam cuitannya, Akbar mendorong generasi muda untuk mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi. Ia bahkan menyindir keras kelompok muda yang dinilainya kurang responsif terhadap isu strategis.

“Ayo anak-anak muda. Ajukan JR ke MK. Jangan kalah kreatif dari anak-anak sebaya kalian yang main ama sang paman di MK lalu loloskan Fufufafa. Makin gak jelas bangsamu ini,” lanjut Akbar.

Dalam cuitannya, Akbar menampilkan tangkapan layar dokumen resmi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, khususnya pada pasal 9F dan 9G.

Pasal 9F mengatur bahwa anggota Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan bahwa kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaiannya, telah mengelola BUMN dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai tujuan BUMN, tidak memiliki benturan kepentingan, serta telah mengambil tindakan pencegahan terhadap timbul atau berlanjutnya kerugian.

Selanjutnya, anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN juga dibebaskan dari pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak memiliki kepentingan pribadi atas tindakan Direksi, serta memberikan nasihat pencegahan terhadap timbulnya kerugian.

Adapun Pasal 9G menegaskan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Pasal ini menuai sorotan karena seolah meniadakan status pejabat BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara, padahal peran mereka strategis dalam mengelola aset milik negara.

Menurut Akbar, UU BUMN yang baru disahkan ini semakin memperburuk kondisi BUMN di Indonesia. Ia menilai bahwa UU tersebut memberikan perlindungan berlebihan bagi direksi dan dewan komisaris BUMN, sehingga membuka peluang bagi mereka untuk bertindak sewenang-wenang dan mengabaikan tanggung jawab mereka sebagai pengelola aset negara.

“Jika UU ini dibiarkan, maka BUMN akan semakin terpuruk dan dimanfaatkan sebagai mesin keuntungan bagi segelintir orang. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat yang telah dipercayakan kepada BUMN,” tegas Akbar.

Akbar berharap agar generasi muda dapat mengambil langkah konkret untuk menggugat UU BUMN ini melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi. Ia meyakini bahwa hanya dengan upaya tersebut, dapat ditemukan solusi untuk menyelamatkan BUMN dari ancaman privatisasi dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Anak-anak muda harus berani berjuang demi masa depan bangsa. Jangan biarkan BUMN, yang merupakan aset strategis negara, dijarah oleh segelintir orang yang hanya mementingkan kepentingan pribadi,” pungkas Akbar.