MALANG – Bagi masyarakat yang berpindah tempat tinggal, memperbarui dokumen administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi hal yang wajib dilakukan. Proses ini penting agar informasi yang tercantum di dalam sistem kependudukan nasional tetap akurat dan terkini.
Data seperti BPJS Kesehatan, penerima bantuan sosial, hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu sangat bergantung pada keakuratan alamat pada KTP. Namun, muncul pertanyaan umum: apakah mengganti alamat KTP juga berarti harus mengganti Kartu Keluarga (KK)?
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menegaskan bahwa pembaruan Kartu Keluarga memang diperlukan apabila terjadi perubahan alamat domisili. Hal ini karena data kependudukan yang berubah harus selaras dengan sistem yang ada.
“Jika tidak diperbarui, maka kode QR pada KK sebelumnya bisa menjadi tidak aktif karena tidak cocok lagi dengan informasi yang ada dalam basis data kependudukan,” jelas Handayani.
Dengan kata lain, saat seseorang mengganti alamat di KTP, maka ia juga diwajibkan membuat KK baru yang sesuai dengan alamat domisili terbaru. Proses perubahan alamat KTP terbagi menjadi dua kategori, yaitu pindah alamat dalam kabupaten/kota yang sama dan pindah alamat ke luar kabupaten/kota atau provinsi.
Untuk pindah alamat dalam kabupaten/kota yang sama, syaratnya adalah Kartu Identitas Anak (jika anak ikut pindah), Formulir F-1.03 (didapat dari Dinas Dukcapil), fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (jika menumpang, kontrak, atau indekos).
Setelah semua dokumen lengkap, petugas Dinas Dukcapil akan memproses perubahan alamat pada KTP sekaligus menerbitkan KK yang baru jika kepala keluarga pindah. Jika hanya anggota keluarga yang pindah, nomor KK bisa tetap digunakan atau berubah, tergantung kondisi.
Untuk pindah alamat ke luar kabupaten/kota atau provinsi, syaratnya adalah fotokopi KK dan KTP, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), Formulir F-1.03, dan Kartu Identitas Anak (jika anak ikut pindah).
Pemohon datang ke Dinas Dukcapil daerah asal untuk mengurus SKPWNI. Setelah itu, dokumen dilengkapi dan diserahkan ke Dinas Dukcapil di domisili baru. Jika kepala keluarga pindah, maka akan diterbitkan nomor KK yang baru.
Mengurus pergantian alamat KTP dan pembuatan KK baru merupakan langkah administratif yang penting untuk menjaga sinkronisasi data pribadi. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan keperluan administratif, tetapi juga berdampak pada akses berbagai layanan negara.
Dengan memahami cara dan syarat perubahan alamat, masyarakat bisa lebih mudah mengurus administrasi kependudukannya secara tepat dan cepat. Ketelitian dalam proses administrasi ini sangat penting untuk menjaga keakuratan data pribadi dan memastikan akses terhadap layanan negara berjalan lancar.







