MALANG, Zona Malang – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN Prambon di Sidoarjo kembali menjadi sorotan publik. Formasi (Forum Rembug Masyarakat Sidoarjo) melaporkan adanya temuan baru terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan tersebut.
Fahmi Rosyidi, Ketua Formasi, menjelaskan bahwa pihaknya mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Senin (5/5/2025) untuk melaporkan temuan baru atas kasus tersebut. Menurut Fahmi, dalam proses pengadaan lahan seluas 2 hektar untuk SMKN Prambon pada tahun 2023, terdapat beberapa kejanggalan.
“Pengadaan lahan SMKN Prambon tahun 2023 dalam prosesnya objek lahan sekitar 2 hekter telah dibayar lunas. Namun akta ontentik masih belum dimilik oleh pihak penjual,” terang Fahmi.
Sebelumnya, tanah tersebut merupakan tanah gogol seluas 15 ancer yang dimiliki oleh para petani. Namun, tanah tersebut kemudian dibeli oleh seseorang yang belum memiliki alas hak, dan selanjutnya dijual ke Dinas Pendidikan dengan menggunakan anggaran APBD senilai Rp 37 miliar.
Formasi mencurigai adanya permainan dalam proses tersebut, terutama terkait dengan kepemilikan akta otentik oleh pihak penjual. “Yang terindikasi juga melibatkan pihak penyelenggara negara jual objek salah satu pimpinan anggota DPRD,” tegasnya.
Kasus ini sebenarnya pernah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, namun dilaporkan dicabut pada Januari 2025. Hal ini tentunya menjadi perhatian publik, mengingat hingga saat ini belum ada sekolah SMA atau SMK Negeri di wilayah Prambon.
Sugeng Santoso, Sekretaris Formasi, menyampaikan bahwa masyarakat berharap agar sekolah ini segera dibangun, sehingga masyarakat di wilayah Prambon dapat menikmati pendidikan, bukan hanya mendapatkan makanan gratis.
Dalam laporan Formasi kepada Kejari Sidoarjo, terungkap bahwa selama ini Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terkesan “tutup mata” terhadap kasus ini. Bahkan, Pemkab Sidoarjo tidak berani menaikkan status tanah gogol gilir menjadi gogol tetap.
Selain itu, Dinas BPPD Kabupaten Sidoarjo juga tidak memproses BPHTB/pajak jual beli, karena adanya legal opinion yang dikeluarkan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember. Dalam legal opinion tersebut, disebutkan bahwa proses pengadaan lahan SMKN Prambon sarat dengan pelanggaran hukum dan ada kerugian negara.
Formasi juga menyoroti bahwa proses pengadaan lahan SMKN Prambon dilakukan tanpa melibatkan appraisal, sehingga harga tanah dinilai tidak masuk akal. Hingga saat ini, Kejari Sidoarjo belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus ini.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN Prambon ini kembali menjadi sorotan publik, setelah sebelumnya sempat ditangani oleh Kejati Jatim. Dengan adanya temuan baru yang dilaporkan oleh Formasi, diharapkan kasus ini dapat diproses secara hukum dan segera ditemukan solusi agar pembangunan sekolah di wilayah Prambon dapat terwujud.







