MALANG – Wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 16 persen terus menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Namun, hingga awal Mei 2025, pemerintah belum memberikan konfirmasi resmi terkait realisasi kebijakan tersebut.
Pertanyaan pun muncul, benarkah gaji ASN terbaru akan naik 16 persen tahun ini? Menanggapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan mendalam terkait besaran kenaikan gaji ASN.
“Sampai saat ini belum ada pembicaraan khusus mengenai besarannya. Masih perlu diskusi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan,” ucap Rini saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, seperti dikutip pada Selasa (22/4/2025).
Meskipun belum ada kepastian, Rini mengakui bahwa kenaikan gaji ASN memang tercantum dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Namun, angka persentase yang disepakati belum ada.
Sementara itu, sejumlah pihak telah menghitung simulasi kenaikan gaji ASN 16 persen, jika benar-benar diterapkan. Berikut simulasi gaji pokok per golongan, yang belum termasuk tunjangan:
Golongan I:Ia: Rp1.955.412 – Rp2.926.216Ib: Rp2.135.328 – Rp3.098.012Ic: Rp2.225.692 – Rp3.229.092Id: Rp2.319.884 – Rp3.365.624
Golongan II:IIa: Rp2.533.440 – Rp4.226.344IIb: Rp2.766.600 – Rp4.405.100IIc: Rp2.883.644 – Rp4.592.512IId: Rp3.005.556 – Rp4.790.496
Golongan III:IIIa: Rp3.232.412 – Rp5.305.232IIIb: Rp3.368.176 – Rp5.532.608IIIc: Rp3.510.624 – Rp5.766.180IIId: Rp3.659.104 – Rp6.007.612
Golongan IV:IVa: Rp3.812.848 – Rp6.263.884IVb: Rp3.976.804 – Rp6.528.828IVc: Rp4.143.404 – Rp6.799.824IVd: Rp4.313.880 – Rp7.088.820IVe: Rp4.497.264 – Rp7.392.912
Kenaikan gaji pokok ini hanya berlaku untuk gaji pokok saja, belum termasuk berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan lainnya.
Selain wacana kenaikan gaji, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan pada bulan Juni 2025. Kebijakan ini diatur dalam PP No. 11 Tahun 2025 dan PMK No. 23 Tahun 2025.
Komponen gaji ke-13 tersebut terdiri dari gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya. Sebagai contoh, pensiunan golongan I akan menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, tergantung masa kerja dan pangkat terakhirnya.
Meskipun belum ada kepastian terkait besaran kenaikan gaji ASN, wacana ini tetap menjadi perhatian publik. Pemerintah diharapkan segera mengkonfirmasi dan merealisasikan kebijakan ini, guna meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
Sementara itu, pemberian gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan juga menjadi kabar gembira bagi mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keuangan, terutama menjelang hari raya keagamaan.
Secara keseluruhan, isu kenaikan gaji ASN dan pemberian gaji ke-13 ini menjadi sorotan menarik di tengah masyarakat. Publik akan terus mengikuti perkembangan kebijakan ini dan berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret untuk merealisasikannya.







