MALANG, Zona Malang – Dalam seminar nasional yang digelar di Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, para akademisi hukum dari berbagai universitas di Jawa Timur memberikan catatan dan kritik terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang dibahas di Komisi III DPR RI.
Seminar dengan tema “Modernisasi Penguatan Penegakan Hukum Polri Dalam RUU KUHAP” ini dihadiri oleh sejumlah pakar hukum terkemuka, seperti Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Airlangga Prof. Dr. Sri Winarni, S.H., M.H., Wakil Direktur III Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Prof. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trunojoyo Prof. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., M.S., dan Pakar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H.
Menurut Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., terdapat beberapa catatan penting terkait RUU KUHAP, di antaranya adalah penghentian perkara di tingkat penyelidikan, tidak diaturnya penghentian penyelidikan sebagai obyek praperadilan, tidak diaturnya batasan waktu dalam penyelidikan dan penyidikan, aturan yang tumpang tindih, adanya mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) hingga penerapan Pasal 86 ayat 1 RUU KUHAP.
Pasal 86 ayat 1 RUU KUHAP menyebutkan bahwa “Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dengan cara mengumumkan penetapan tersangka kepada publik dan atau mengenakan atribut tertentu kepada tersangka yang menunjukan tersangka bersalah”. Menurut Sholehuddin, larangan ini merupakan kemunduran, bukan lagi sebagai kemajuan atau modernisasi dalam penerapan hukum.
Rektor Ubhara Surabaya, Irjen Pol (Purn) Drs. Anton Setiaji, S.H., M.H., menyatakan bahwa sebagai akademisi, pihaknya berkewajiban memberikan refleksi, catatan, dan kritik terhadap RUU KUHAP yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia menjelaskan bahwa saat ini seluruh Fakultas Hukum se-Jawa Timur ikut memberikan saran terkait kewenangan Polri, sehingga nantinya penerapan KUHAP akan seimbang antara tugas dan kewenangan Polri.
Menurut Anton, di RUU KUHP ada kewenangan yang berkurang dan bertambah, sehingga akademisi di bidang hukum berharap dapat memberikan saran agar ada keseimbangan antara aparat penegak hukum lainnya. Ia juga berharap bahwa implementasi RUU KUHP yang akan disahkan akan memiliki mekanisme yang jelas, sehingga tidak merepotkan masyarakat, terutama masyarakat yang terlibat dan berurusan langsung dengan pelaku tindak pidana.
Salah satu mahasiswa S2 Ubhara, Rauli Dame SH, mengatakan bahwa dalam RUU KUHAP masih banyak pasal-pasal yang harus diperjelas, termasuk Pasal 86 KUHAP. Ia berpendapat bahwa mengumumkan penetapan tersangka kepada publik merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja Polri, sehingga hal tersebut sangat penting untuk disampaikan.
Selain itu, Rauli juga berharap agar acara diskusi dan seminar seperti ini lebih sering digelar, dengan tujuan untuk mengupgrade pengetahuan bagi para mahasiswa. Ia menilai bahwa kegiatan ini sangat perlu dilakukan, mengingat pentingnya pemahaman mengenai RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR RI.
Dalam seminar tersebut, para akademisi hukum juga memberikan masukan dan kritik terhadap beberapa aspek lain dalam RUU KUHAP, seperti penghentian perkara di tingkat penyelidikan, tidak diaturnya penghentian penyelidikan sebagai obyek praperadilan, dan aturan yang tumpang tindih. Mereka berharap agar RUU KUHAP yang akan disahkan dapat menjadi acuan yang jelas bagi masyarakat, terutama dalam hal-hal krusial di acara hukum pidana.
Seminar ini merupakan bentuk partisipasi aktif akademisi hukum dalam memberikan masukan dan saran terkait RUU KUHAP, dengan harapan agar proses pembahasan dan pengesahan undang-undang tersebut dapat berjalan dengan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi wadah bagi para mahasiswa untuk meningkatkan pemahaman mereka mengenai isu-isu hukum aktual yang sedang terjadi.







