Cara Kejagung Ungkap Aliran Dana Rp. 864,5 Juta untuk Buzzer, Cegah Proses Hukum

MALANG, Zona Malang – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap aliran dana senilai Rp864,5 juta yang diduga diterima oleh tersangka Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM), untuk melakukan upaya perintangan terhadap proses hukum yang ditangani penyidik Jampidsus.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang tersebut diterima oleh MAM atas jasanya dalam mengerahkan buzzer dan membuat konten yang menyudutkan penyidik dari Korps Adhyaksa.

“Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati, yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF,” ujar Qohar pada Kamis (8/5/2025).

Selain itu, MAM juga mendapatkan uang sebesar Rp167 juta dari Advokat sekaligus tersangka Marcella Santoso (MS) melalui kurir berinisial R. Dengan demikian, total uang yang diterima oleh MAM dari MS adalah Rp864.500.000.

Ratusan juta rupiah tersebut, lanjut Qohar, dimaksudkan untuk membayar 150 anggota yang disiapkan untuk menjadi buzzer dalam tim, mulai dari Mustofa I, Mustofa II hingga Mustofa V, dengan imbalan Rp1,5 juta per orang.

“Kemudian merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar 1,5 juta rupiah per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif,” pungkas Qohar.

Atas perbuatannya, MAM dipersangkakan dengan pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam kasus ini telah ditetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Advokat Marcella Santoso (MS), Dosen sekaligus Advokat Junaidi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).

Adapun perintangan yang dilakukan oleh para tersangka dimaksudkan untuk mengganggu proses hukum terhadap kasus crude palm oil (CPO), kasus tata niaga timah, dan kasus importasi gula Tom Lembong.

Dalam kasus ini, Kejagung telah mengungkap aliran dana yang diduga digunakan untuk melakukan upaya perintangan terhadap proses hukum yang ditangani oleh penyidik Jampidsus. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia terus berjalan dengan upaya-upaya untuk mengungkap berbagai tindak pidana yang terjadi.

Masyarakat tentunya berharap agar kasus ini dapat diproses secara tuntas dan transparan, sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi siapa pun yang ingin melakukan tindakan serupa di kemudian hari.