Awas! Pinjol Palsu Bobol Data KTP Anda, Ini Cara Cek Keamanannya

MALANG – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas penting yang harus dijaga kerahasiaannya. Sayangnya, banyak kasus menunjukkan bahwa NIK yang bocor rentan digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal tanpa seizin pemiliknya.

Dalam beberapa tahun terakhir, marak ditemukan penyalahgunaan identitas untuk mengakses layanan pinjaman digital. Proses pengajuan yang mudah—hanya memerlukan KTP dan nomor telepon—menjadi celah yang sering dimanfaatkan oknum untuk melakukan tindakan ilegal.

“NIK bersifat unik dan melekat pada setiap warga negara. Maka dari itu, penting untuk memastikan data pribadi tidak digunakan secara sembarangan, terutama dalam transaksi keuangan digital,” ujar Kepala Bidang Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Dian Candra.

Salah satu cara terbaik untuk mencegah penyalahgunaan adalah dengan mengetahui cara cek KTP terdaftar pinjol atau tidak. Langkah ini penting agar kita segera dapat mengambil tindakan apabila ada indikasi penyalahgunaan identitas.

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan layanan daring untuk mengecek apakah data seseorang digunakan dalam aktivitas pinjaman online atau fasilitas kredit lainnya, yaitu melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Untuk melakukan pengecekan secara online, masyarakat dapat mengunjungi laman https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku. Pengguna diminta untuk memilih menu Pendaftaran, mengisi data seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan captcha, lalu mengklik Selanjutnya setelah memverifikasi informasi.

Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk melengkapi formulir pengajuan SLIK OJK, mengunggah dokumen pendukung, dan menceklis pernyataan kebenaran data. Setelah mengklik Ajukan Permohonan, pengguna akan menerima nomor pendaftaran melalui email untuk memantau status pengajuan pada menu Status Layanan.

Proses pengecekan secara online ini memakan waktu maksimal satu hari kerja. Setelah disetujui, pengguna akan menerima informasi apakah terdapat pinjaman yang tercatat atas nama dan NIK miliknya.

Selain secara online, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor OJK untuk melakukan pengecekan. Dokumen yang harus dibawa adalah KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor bagi Warga Negara Asing (WNA). Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa dan dokumen identitas pemberi dan penerima kuasa.

Jika ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan data untuk pinjaman online, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, hubungi Call Center OJK melalui nomor WhatsApp 081-157-157-157 untuk memverifikasi status pinjaman yang tercatat atas nama pengguna. Kedua, kirim email pengaduan ke waspadainvestasi@ojk.go.id, disertai bukti pendukung dan kronologi masalah.

“Langkah pengecekan dan pelaporan ini sangat penting agar kita tidak menjadi korban kerugian finansial dari aktivitas pinjol ilegal yang mengatasnamakan identitas kita,” pungkas Dian.