Mahasiswi ITB Buka Suara: Permintaan Maaf atas Meme Jokowi-Prabowo

MALANG – Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS telah meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto atas meme yang diunggahnya di media sosial. Meme tersebut telah menimbulkan kegaduhan di kalangan publik.

Permintaan maaf ini disampaikan oleh pengacara SSS, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, setelah kliennya resmi mendapatkan penangguhan penahanan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. “Kami dan klien kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Prabowo dan juga Bapak Jokowi atas perilaku dari klien kami yang mengunggah dan membuat kegaduhan,” kata Khaerudin kepada awak media, Minggu (11/5/2025).

Selain itu, Khaerudin juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari SSS. “Sekaligus berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri Republik Indonesia yang sudah memberikan pengabulan mengenai permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan. Bersamaan dengan surat dari kedua orang tua dan juga surat dari kampusnya,” imbuhnya.

Selama masa penangguhan, SSS akan mendapatkan pembinaan dari orang tua dan pihak ITB, pasca ditetapkan sebagai tersangka. “Kami juga berharap ke depannya klien kami akan dilakukan pembinaan baik oleh orang tua dan berharap juga oleh kampusnya,” ujar Khaerudin.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap SSS pada Minggu (11/5/2025) malam. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo mengatakan, pemberian penangguhan penahanan itu dilakukan setelah menetapkan SSS sebagai tersangka.

“Bahwa pada hari ini, rekan-rekan sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” kata Trunoyudo saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri.

Trunoyudo juga menjelaskan bahwa penangguhan penahanan ini diberikan berdasarkan permohonan dan niatan permintaan maaf dari SSS. “Melalui PH nya serta dari orang tuanya juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” kata Truno.

“Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” sambungnya.

Pihak Polri juga mempertimbangkan status SSS yang masih berstatus mahasiswa. Sehingga selama masa penangguhan, SSS akan diberikan kesempatan untuk melanjutkan perkuliahannya. “Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” tutur Trunoyudo.

Sebagai informasi, SSS merupakan seorang mahasiswi ITB yang ditangkap atas dugaan pembuatan foto palsu vulgar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden Prabowo Subianto. Dia pun dijerat sebagai tersangka sesuai Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.