MALANG – Kebijakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membantu pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) mendapat tanggapan dari Eks Sekretaris BUMN, Said Didu. Menurutnya, penjagaan Kejaksaan oleh TNI dapat dipahami jika digunakan sebagai penegakan hukum secara “radikal”.
Sebelumnya, Panglima TNI mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor ST/1192/2025 pada 6 Mei 2025 yang mengatur tentang pengerahan TNI untuk membantu pengamanan kantor Kejaksaan. Hal ini kemudian dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Melalui cuitan di akun media sosial pribadinya, Said Didu menyebut kebijakan ini dapat dipahami jika digunakan sebagai penegakan hukum yang radikal. Ia memberikan beberapa contoh tindak kejahatan yang dapat ditangani melalui penjagaan Kejaksaan oleh TNI, di antaranya judi online (judol), pemberantasan korupsi, mafia tanah, mafia hukum, tambang ilegal, kebun ilegal, narkoba, dan penyelundupan Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Untuk (1) Judol, (2) bongkar korupsi seperti Pertamina, (3) mafia tanah, (4) mafia hukum, (4) tambang ilegal, (5) kebun ilegal, (6) narkoba, dan (6) penyelundup TKA menunggu,” terang Said Didu.
Menurut Said Didu, penjagaan Kejaksaan oleh TNI dapat dipahami sebagai langkah penegakan hukum yang radikal. Hal ini dianggap perlu untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan yang selama ini sulit ditangani.
Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran Kejaksaan dalam menegakkan hukum di Indonesia. Dengan dukungan TNI, diharapkan Kejaksaan dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hukum yang selama ini menjadi perhatian publik.
Selain itu, penjagaan Kejaksaan oleh TNI juga dianggap sebagai upaya untuk menjaga independensi dan integritas lembaga penegak hukum tersebut. Dengan adanya pengamanan dari pihak militer, diharapkan Kejaksaan dapat bekerja dengan lebih tenang dan terhindar dari gangguan atau intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Meskipun demikian, kebijakan ini juga menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian pihak menganggap bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan dapat menimbulkan kekhawatiran akan adanya militarisasi dalam penegakan hukum. Mereka menilai bahwa peran TNI seharusnya lebih fokus pada pertahanan negara, bukan pada urusan penegakan hukum.
Di sisi lain, ada juga yang mendukung kebijakan ini dan menganggap bahwa keterlibatan TNI dapat memperkuat upaya pemberantasan kejahatan dan pelanggaran hukum di Indonesia. Mereka berpendapat bahwa TNI memiliki kemampuan dan sumber daya yang memadai untuk membantu Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.
Terlepas dari pro dan kontra yang ada, kebijakan ini tetap menjadi fokus perhatian publik. Masyarakat akan terus mengawasi dan memberikan masukan agar implementasi penjagaan Kejaksaan oleh TNI dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.







