Misteri Dibalik Laporan Isu Ijazah Palsu Jokowi

MALANG – Polres Metro Jakarta Selatan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu yang melaporkan Roy Suryo Cs terkait tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan laporan yang diajukan pada 26 April 2025.

Ade Darmawan, salah satu tim Advocate Public Defender, mengatakan bahwa mereka telah memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Ade menyebut, saat pemeriksaan, pihaknya telah menyerahkan 16 alat bukti beserta 9 video kepada penyidik. Diharapkan, bukti dan video tersebut dapat membantu proses penyelidikan terhadap para terlapor.

Empat sosok yang dilaporkan dalam kasus ini adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Ade menyebut, perilaku-perilaku yang tidak biasa terjadi di masyarakat, seperti pencemaran, hujatan, dan pengungkapan data pribadi orang. Hal ini menjadi perhatian tim Advocate Public Defender.

Sementara itu, tim lainnya, Lechumanan, menilai bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Roy Suryo dan para terlapor lainnya masuk dalam pasal 160 KUHP tentang penghasutan jo pasal 28 ayat 2 UU ITE. Menurutnya, laporan yang dibuat berdasarkan delik murni membuat masyarakat menjadi ragu dengan keaslian ijazah Jokowi.

Lechumanan menegaskan bahwa tim Advocate Public Defender yakin betul 90% proses yang terjadi di laporan TPUA di Mabes Polri, dan mereka juga yakin bahwa ijazah Jokowi asli. Oleh karena itu, tim Advocate Public Defender akan berkomunikasi dengan pihak Jokowi atas laporannya dan berencana segera menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah.

Polemik tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini juga menyeret Roy Suryo Cs yang dilaporkan. Pertama, laporan Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 23 April 2025. Seiring dengan laporan yang sudah marak, Presiden ke-7 Jokowi pun melaporkan langsung terkait tuduhan ijazah palsu yang telah ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam laporan Jokowi, terdapat lima terlapor, yaitu RS, ES, RS, T, dan K. Kelima terlapor ini ternyata tidak jauh berbeda dengan laporan dari ormas lain di Polres Metro Jakarta Pusat dan Polres Metro Jakarta Selatan. Berdasarkan inisial yang disebutkan, baru diketahui bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Pasal yang dilaporkan saat ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana pasal Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE yang nantinya akan diselidiki oleh penyidik.

Tim Advocate Public Defender berharap bahwa proses penyelidikan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Mereka juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa kebenaran dapat terungkap.