MALANG – Ketua Bidang Riset dan Advokasi Publik LBH-AP Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Gufroni, menanggapi santai desakan mundur yang disuarakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah 2022-2024, Rimbo Bugis. Gufroni menganggap desakan tersebut sebagai sebuah konsekuensi dari perjuangannya dalam mengadvokasi masyarakat Banten yang ditindas oleh proyek pembangunan.
“Ya kalau saya sih tidak kaget ya. Jadi ini kan bagian dari risiko perjuangan. Saya dan teman-teman LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah melakukan advokasi terhadap korban-korban dari adanya proyek Pantai Indah Kapuk 2,” jelas Gufroni kepada RMOL, Selasa malam 13 Mei 2025.
Gufroni menegaskan bahwa yang saat ini diadvokasi oleh LBH-AP PP Muhammadiyah bukanlah individu maupun kelompok masyarakat tertentu, melainkan semua masyarakat yang termarginalkan di kawasan tersebut. “Jadi banyak orang yang kita advokasi, baik secara individu maupun kelompok masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, Gufroni juga menanggapi pernyataan dan tudingan dari Paman Nurlette yang mengatasnamakan Aktivis Muhammadiyah. Menurutnya, tudingan bahwa dirinya membela mafia tanah Charlie Candra adalah sangat tidak berdasar. Gufroni menjelaskan bahwa Charlie Candra adalah salah satu korban dari mafia tanah yang sesungguhnya, di mana tanahnya seluas 7-8 hektare peninggalan orang tuanya yang sudah almarhum, justru diambil secara paksa oleh pengembang Pantai Indah Kapuk 2 tanpa ada pembayaran sama sekali.
“Alih-alih mendapatkan pembayaran, malah Charlie Candra dikriminalkan oleh pengembang, dan tentunya dengan melibatkan oknum kepolisian,” imbuh Gufroni.
Lebih lanjut, Gufroni menegaskan bahwa Charlie Candra adalah salah satu dari sekian korban perampasan tanah dan kriminalisasi oleh pengembang PIK 2. “Jadi Charlie Candra adalah salah satu dari sekian nama yang kita advokasi,” tegasnya.
Atas dasar itu, Gufroni justru merasa heran dengan desakan Rimbo Bugis dan Paman Nurlette yang dinilainya membuat framing sedemikian rupa hanya karena dirinya tengah mengadvokasi korban pembangunan PIK 2. “Saya juga agak heran kenapa saya diminta mundur,” ujarnya.
Gufroni juga merespons santai tudingan terkait adanya bekas anggota organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ahmad Khozinudin dan Said Didu, yang bergabung bersamanya mengadvokasi masyarakat Banten. Menurutnya, itu adalah framing yang kerap didaur ulang. “Itu adalah framing yang sudah cukup usang, yang selalu dimainkan terus, seolah-olah ini adalah eks HTI lah, segala macam. Bagi kami tidak masalah ya, selama orang ini benar-benar punya kepedulian terhadap orang-orang yang termarginalkan, saya pikir tidak ada masalah,” tuturnya.
Lebih jauh, Gufroni menegaskan bahwa pihaknya tidak terlalu menganggap serius opini dan framing tentang dirinya dan pihak-pihak yang bergabung membela warga Banten yang tanahnya dirampas secara zalim oleh pengembang. “Dan saya senyum saja ketika yang menulis opini ini kan, walaupun dia (Paman Nurlette) mengaku sebagai aktivis Muhammadiyah, dia kan jelas pengacaranya Nono Sampono, pengacaranya Direktur Agung Sedayu Grup, jadi dia punya kepentingan untuk membela bosnya,” ujarnya.
Gufroni menegaskan bahwa kader Muhammadiyah adalah intelektual yang cerdas dan tidak akan mudah termakan provokasi dari Paman Nurlette dan Rimbo Bugis. “Jadi bagi saya ini bagian dari risiko perjuangan saja,” demikian Gufroni.







