MALANG – Sebuah kasus pencabulan yang mengatasnamakan pengobatan alternatif terungkap di Kota Bekasi. Seorang pria berinisial M diduga telah mencabuli belasan wanita di sebuah pendopo yang dijadikan tempat praktik pengobatan sejak tahun 2016.
Salah satu korban, K (28), mengungkapkan pengalaman traumatisnya yang terjadi sembilan tahun lalu. Saat itu, K datang ke pendopo milik M untuk berobat, namun justru menjadi korban pelecehan seksual.
“Saya disuruh duduk di pangkuannya. Pas saya tanya ‘kok kayak gini?’, dia jawab ‘pengobatannya emang kayak gini’. Katanya yang lain juga begitu,” ujar K di Bekasi, Selasa (13/5/2025).
Merasa takut dan malu, K memilih bungkam selama bertahun-tahun. Ia tidak berani menceritakan kejadian itu kepada keluarga maupun warga sekitar. “Saya nggak berani lapor karena malu sama takut,” tambahnya dengan suara lirih.
Kini, setelah sejumlah korban mulai angkat bicara, aparat bergerak cepat. Ketua RT 02 RW 06 Jatimurni, Gunam, menyampaikan bahwa pendopo milik pelaku telah disegel oleh Satpol PP Kota Bekasi pada Kamis, 8 Mei 2025.
“Setelah Pak Wali Kota turun langsung, penyegelan dilakukan cepat. Polisi dan aparat langsung bertindak,” ujar Gunam.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, turut menyuarakan dukungannya terhadap para korban. Dalam unggahan di akun media sosialnya, Tri mengaku mendapat laporan dari warga dan langsung menginstruksikan tindakan tegas.
“Saya mengapresiasi keberanian para ibu-ibu yang telah bersuara. Ini adalah langkah penting agar tidak ada lagi korban berikutnya,” kata Tri.
Kasus ini berawal dari adanya laporan warga tentang praktik pengobatan alternatif yang dijadikan kedok oleh seorang pria berinisial M untuk melancarkan aksi bejatnya di Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Sejak 2016, M diduga telah mencabuli belasan wanita di sebuah pendopo yang digunakan sebagai tempat praktik pengobatan. Korban-korban tersebut awalnya datang untuk berobat, namun justru menjadi sasaran pelecehan seksual.
Kasus ini terungkap setelah beberapa korban akhirnya memberanikan diri untuk angkat bicara. Mereka menceritakan pengalaman traumatis yang mereka alami saat datang ke pendopo milik M untuk berobat.
Mengetahui hal ini, Wali Kota Bekasi langsung turun tangan dan menginstruksikan tindakan tegas. Pendopo milik pelaku pun langsung disegel oleh Satpol PP Kota Bekasi.
Tri Adhianto mengapresiasi keberanian para korban yang telah bersuara. Menurutnya, ini merupakan langkah penting agar tidak ada lagi korban berikutnya yang akan mengalami hal serupa.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memperlihatkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap praktik-praktik pengobatan alternatif. Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih waspada dan selektif dalam memilih tempat berobat.







