MALANG – Sekretaris Perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 14 Mei 2025. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP pada tahun 2019-2022.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap Shelvy Arifin dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, pada Kamis, 13 Februari 2025, KPK telah resmi mengumumkan dan menahan tiga dari empat orang tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Ira Puspadewi selaku Direktur Utama (Dirut) ASDP tahun 2017-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP tahun 2020-2024, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP tahun 2019-2024. Sementara itu, seorang tersangka lainnya, Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara, belum dilakukan penahanan karena sedang sakit.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, transaksi akuisisi PT JN oleh ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893,16 miliar. Hal ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi dalam proses kerjasama dan akuisisi tersebut.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat ASDP merupakan salah satu perusahaan milik negara yang bergerak di bidang transportasi laut. Dugaan korupsi yang terjadi di dalam perusahaan ini tentunya akan berdampak besar, baik secara finansial maupun reputasi.
Dalam perkembangannya, KPK terus melakukan penyelidikan yang komprehensif untuk mengungkap akar permasalahan dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Shelvy Arifin sebagai Sekretaris Perusahaan ASDP diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan dan transparan terkait dugaan korupsi yang terjadi.
Kasus ini juga menjadi sorotan bagi pemerintah dan publik, mengingat pentingnya menjaga integritas dan transparansi di dalam pengelolaan aset-aset negara. Masyarakat berharap agar KPK dapat menuntaskan kasus ini dengan tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Selain itu, pihak ASDP juga diharapkan dapat melakukan evaluasi dan perbaikan internal untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Komitmen untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) menjadi kunci dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap ASDP.
Kasus dugaan korupsi di ASDP ini juga menjadi pelajaran berharga bagi seluruh institusi pemerintah dan BUMN untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam setiap proses bisnisnya. Hanya dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset negara dapat terjaga dengan baik.
Perkembangan kasus ini akan terus diikuti oleh media dan masyarakat, mengingat besarnya dampak yang dapat ditimbulkan. Diharapkan KPK dapat segera menuntaskan penyelidikan dan memberikan keadilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







