Kasus Mencengangkan! Firli Bahuri Diduga Bocorkan Operasi Tangkap Tangan KPK

MALANG – Kuasa hukum eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, menegaskan bahwa dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kliennya merupakan fitnah. Hal ini disampaikan untuk menyoroti banyaknya tudingan terhadap Firli yang diduga membocorkan OTT perkara eks calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Meskipun demikian, Ian enggan untuk menerangkan lebih lanjut mengenai hal tersebut. “Fitnah dan bohong. Nanti, kami undang pers conference secara lengkap,” ujar Ian kepada wartawan yang dikutip pada Rabu (14/5/2025).

Sebelumnya, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti bercerita soal OTT Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto yang diduga bocor dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Kebocoran tersebut diduga terjadi karena pimpinan KPK, dalam hal ini Firli Bahuri, melakukan ekspose saat OTT sedang berlangsung. Sementara itu, Rossa dan timnya belum berhasil menangkap kedua tersangka.

“Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli (Bahuri) mengumumkan terkait adanya OTT,” ujar Rossa. Pengumuman tersebut juga dibagikan dalam grup percakapan.

Rossa mengaku mengetahui pengumuman tersebut dari posko informasi dan Kasatgas, yakni Rizka Anungnata. Dia bersama tim lantas mempertanyakan langkah pimpinan KPK, sebab mereka belum berhasil mengamankan Hasto dan Harun Masiku.

“Sedangkan, posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media, atau dirilis informasi terkait adanya OTT,” katanya.

Di sisi lain, mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menyebut Firli Bahuri sebagai aktor utama dalam dugaan kasus perintangan penyidikan OTT Harun Masiku. Menurut Praswad, kesaksian Rossa merupakan fakta persidangan yang sah dan telah menjadi alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat 1 KUHAP.

“Tidak hanya Hasto, namun justru Ketua KPK yang saat itu dijabat Firli Bahuri menjadi pelaku utama perintangan penyidikan KPK,” ujar Praswad. Ia menilai, tindakan perintangan yang dilakukan Firli tidak hanya menghambat proses hukum, tetapi juga mengancam keselamatan para penyelidik dan penyidik yang sedang menjalankan tugas.

Praswad menekankan bahwa langkah tersebut merupakan perwujudan asas equality before the law atau prinsip persamaan di hadapan hukum. “Jangan sampai KPK dikatakan menjadi tidak objektif untuk menegakkan hukum jika terkait dengan pimpinannya sendiri,” tambahnya.

Karena itu, Praswad mendesak KPK segera menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan menghalangi proses OTT terhadap Harun Masiku dan pihak lain. “Firli Bahuri tidak hanya melanggar Pasal 21 tentang perintangan penyidikan. Namun, berdasarkan Pasal 67 UU KPK, jika pimpinan KPK melakukan perbuatan korupsi (termasuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi), hukumannya harus diperberat dengan menambah satu pertiga dari ancaman pokok,” tandasnya.