Sekda DKI Jakarta Disidik KPK, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mencuat

MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelaah laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali. Pihak KPK menerima laporan dari masyarakat dan akan memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, KPK akan melakukan penelaahan terhadap setiap pengaduan masyarakat untuk memastikan validitas informasi dan keterangan dalam laporan. Saat ini, KPK masih mengumpulkan informasi awal guna menentukan apakah laporan tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.

“Kami akan melakukan verifikasi lebih lanjut untuk menilai apakah substansi laporan itu merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi wewenang KPK atau tidak,” jelas Budi.

Namun, Budi menyatakan bahwa KPK belum dapat mengungkapkan detail isi laporan tersebut karena informasi dalam proses pengaduan masyarakat bersifat terbatas. “Seluruh proses pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan, sehingga kami tidak dapat menyampaikan detailnya kepada publik,” tegasnya.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa Marullah diduga memberikan jabatan kepada anaknya, Muhammad Fikri Makarim (Kiky), sebagai Tenaga Ahli Sekda, serta menempatkan menantu keponakannya, Faisal Syafruddin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Kiky memiliki ruangan kerja yang bersebelahan langsung dengan ruang kerja Marullah. Ia juga dituding melakukan intimidasi terhadap sejumlah Direktur Utama BUMD serta Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) demi kepentingan Marullah.

Kiky juga dilaporkan bertindak sebagai makelar proyek di lingkungan Pemprov DKI dan BUMN dengan memanfaatkan posisinya sebagai Tenaga Ahli Sekda. Ia diduga memaksa Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Dudi Gardesi agar seluruh proyek Pemprov DKI tahun 2025 yang akan dilelang harus mendapatkan persetujuannya. Jika terdapat proyek yang sudah dilelang tanpa restunya, maka proyek tersebut bisa dibatalkan atau pihak pemenang harus menghadap kepada Kiky.

Laporan juga menyebut bahwa Kiky berperan sebagai makelar asuransi. Ia dituding memaksa Direktur Utama Bank DKI untuk mengalihkan nasabah ke perusahaan asuransi pilihannya, serta meminta Direktur Utama JakPro untuk mengalihkan seluruh asuransi aset perusahaan kepada pihak yang ditunjuknya. Tak hanya itu, ia juga diduga memaksa Dirut JakPro menyerahkan proyek revitalisasi Pasar Muara Karang kepada perusahaan pilihannya.

BUMD lain seperti Pasar Jaya juga disebut menjadi sasaran Kiky, yang diduga ingin menguasai hak pengelolaan parkir dan asuransi aset perusahaan melalui rekanannya.

Sebelumnya, Marullah dilaporkan oleh seseorang bernama Wahyu Handoko, yang mengaku sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Laporan tersebut kemudian diterima oleh KPK dan saat ini sedang dalam proses penelaahan.

Budi menambahkan bahwa KPK akan tetap berkoordinasi dengan pelapor jika ada informasi tambahan yang dibutuhkan. Pihak KPK berkomitmen untuk terus memverifikasi kebenaran informasi dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan kewenangannya.