Nasib Karyawan Bergantung pada Penghapusan Outsourcing

MALANG – Rencana penghapusan sistem outsourcing yang dikemukakan oleh Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan kepastian bagi para pekerja. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti.

Esther menjelaskan bahwa dengan penghapusan sistem outsourcing tersebut, perusahaan akan didorong untuk mengangkat tenaga kerja alih daya atau outsourcing menjadi pegawai tetap. “Penghapusan outsourcing bisa punya dampak perusahaan mau tidak mau mengangkat outsourcing menjadi pegawai tetap sehingga mereka mendapat kepastian menjadi pegawai dan ada peningkatan kesejahteraan,” ujar Esther.

Namun, Esther juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan terdapat perusahaan yang akan menghindari sistem outsourcing dan tidak menjadikan mereka karyawan tetap. Hal ini dikarenakan perusahaan perlu mempersiapkan kondisi finansial untuk mengangkat tenaga kerja alih daya tersebut.

Lebih lanjut, Esther mengatakan bahwa perusahaan yang menjadikan tenaga kerja alih daya sebagai pegawai tetap harus mematuhi berbagai peraturan terkait ketenagakerjaan, seperti pemberian upah sesuai ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) hingga penyediaan asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja. “Ini dianggap meningkatkan biaya produksi perusahaan dan berdampak pada harga jual produknya lebih mahal,” tambah Esther.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya untuk menghapus sistem outsourcing melalui pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Prabowo mengatakan bahwa Dewan Kesejahteraan Buruh akan turut mempelajari secara detail terkait mekanisme transisi menuju penghapusan sistem tersebut, dengan tetap mempertimbangkan iklim investasi.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pihaknya kini tengah menyusun Peraturan Menteri tentang outsourcing sesuai arahan Presiden Prabowo. Yassierli menuturkan bahwa pernyataan Prabowo tentang outsourcing merupakan bukti bahwa pemerintah memahami kegundahan pekerja dan buruh di Indonesia.

Menurut Esther, penghapusan sistem outsourcing dapat memberikan kepastian bagi para pekerja. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tidak menutup kemungkinan terdapat perusahaan yang akan menghindari sistem outsourcing dan tidak menjadikan mereka karyawan tetap. Hal ini dikarenakan perusahaan perlu mempersiapkan kondisi finansial yang cukup untuk mengangkat tenaga kerja alih daya tersebut.

Esther menjelaskan bahwa perusahaan yang menjadikan tenaga kerja alih daya sebagai pegawai tetap harus mematuhi berbagai peraturan terkait ketenagakerjaan, seperti pemberian upah sesuai ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) hingga penyediaan asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja. Hal ini dianggap dapat meningkatkan biaya produksi perusahaan dan berdampak pada harga jual produknya yang menjadi lebih mahal.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungannya untuk menghapus sistem outsourcing melalui pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Prabowo mengatakan bahwa Dewan Kesejahteraan Buruh akan turut mempelajari secara detail terkait mekanisme transisi menuju penghapusan sistem tersebut, dengan tetap mempertimbangkan iklim investasi.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pihaknya kini tengah menyusun Peraturan Menteri tentang outsourcing sesuai arahan Presiden Prabowo. Yassierli menuturkan bahwa pernyataan Prabowo tentang outsourcing merupakan bukti bahwa pemerintah memahami kegundahan pekerja dan buruh di Indonesia.

Dengan adanya rencana penghapusan sistem outsourcing ini, diharapkan dapat memberikan kepastian dan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja di Indonesia. Namun, pemerintah dan perusahaan juga harus mempersiapkan segala aspek terkait transisi menuju sistem ketenagakerjaan yang lebih baik.