MALANG – Dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025), Hakim Anggota Alfis Setyawan ‘menyemprot’ mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel, karena sering menjawab “lupa” atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Permasalahan ini bermula saat Hakim Alfis menanyakan perihal Gobel yang tidak membaca laporan dari Direktorat Jenderal. Gobel pun mengakui hal tersebut. “Sampai akhir masa jabatan?,” tanya Hakim Alfis. “Iya,” jawab Gobel.
Selanjutnya, Hakim Alfis mencoba mengonfirmasi perihal dua surat Kemendag ke Koperasi Kartika. Namun, Gobel menyatakan tidak mengingat hal tersebut. “Lupa ga ingat semua ya,” tanya Hakim Alfis. “Udah lama pak, saya ga tahu pak,” jawab Gobel.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim Alfis ‘menyemprot’ Gobel. Hakim menilai baru Gobel saksi yang banyak menjawab tidak ingat. “Saksi yang lain juga diperiksa juga pak, kejadian 2014-2015 dan mereka bisa jelaskan. Tidak seperti bapak, lupa semuanya gitu,” semprot Hakim Alfis.
“Iya, mohon maaf untuk itu,” respons Gobel.
Hal ini menunjukkan bahwa Gobel, sebagai mantan Mendag, tidak dapat memberikan keterangan yang jelas terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi guga yang sedang disidangkan. Padahal, saksi-saksi lain yang diperiksa dapat menjelaskan kejadian pada tahun 2014-2015 dengan baik.
Disisi lain, Gobel juga tidak dapat mengingat adanya dua surat Kemendag yang dikirimkan ke Koperasi Kartika. Ini menjadi sorotan bagi Hakim Alfis, yang menganggap Gobel sebagai saksi yang tidak dapat memberikan keterangan yang memadai.
Dalam sidang ini, Hakim Alfis terlihat geram dengan jawaban-jawaban Gobel yang sering menyatakan “lupa” atau “tidak tahu”. Hal ini dianggap tidak profesional dan tidak bertanggung jawab, mengingat Gobel merupakan mantan Mendag yang seharusnya memiliki informasi yang lengkap terkait kasus ini.
Selain itu, Hakim Alfis juga membandingkan Gobel dengan saksi-saksi lain yang dapat menjelaskan kejadian pada tahun 2014-2015 dengan baik. Ini menunjukkan bahwa Gobel tidak dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam proses persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Gobel hanya dapat meminta maaf atas ketidakmampuannya dalam memberikan keterangan yang diharapkan oleh Hakim Alfis. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan besar terkait kredibilitas Gobel sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula ini.
Secara keseluruhan, sidang ini menunjukkan adanya ketidakpuasan Hakim Alfis terhadap keterangan yang diberikan oleh Gobel. Hakim Alfis menilai Gobel tidak dapat memberikan informasi yang memadai, sehingga dianggap tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam memberikan kesaksian. Hal ini menjadi sorotan penting dalam proses persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong.







