MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset senilai Rp 9 miliar terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di Provinsi Jawa Timur. Penyitaan ini dilakukan pada 12-15 Mei 2025 dan mencakup tiga bidang tanah serta beberapa bangunan di wilayah Jawa Timur.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyitaan ini terkait dengan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di provinsi tersebut. “Keseluruhan aset yang disita saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Sabtu (17/5/2025).
Budi menjelaskan, tiga bidang tanah dan bangunan yang disita berlokasi di Kota Surabaya. Selain itu, KPK juga menyita satu unit apartemen di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo, serta satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi.
“Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana yang terkait dengan perkara ini,” tutur Budi. Ia menambahkan bahwa penyitaan ini merupakan upaya memulihkan aset negara atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.
KPK akan terus memproses dan menetapkan pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. “KPK berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban,” tandas Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) anggota DPRD kepada kelompok masyarakat (pokmas).
Pelaksana Harian Direktur Penyelidikan KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa dalam sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
“Tiga dari empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah staf penyelenggara negara tersebut. Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara,” ujar Tessa.
Tessa menegaskan bahwa mengenai nama-nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan akan disampaikan kepada media pada waktunya, setelah penyidikan dinyatakan cukup.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan pihak-pihak terkait di Provinsi Jawa Timur. KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan perkara dan meminta pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.







