Skandal Tender Obat Kusta Kemenkes: Vendor Musik Dominasi, CBA Minta KPK Bertindak

MALANG – Dugaan kejanggalan serius dalam tender proyek pengadaan obat kusta tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menjadi sorotan Center for Budget Analysis (CBA). Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menyoroti adanya indikasi kuat rekayasa peserta, mark-up Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan celah korupsi sistemik dalam proses tender tersebut.

Salah satu fakta yang mencolok adalah keikutsertaan PT Warna Musik Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di industri rekaman musik, sebagai peserta tender pengadaan obat program kusta frambusia. Meskipun lolos administrasi dan mencapai tahap evaluasi harga, PT Warna Musik Indonesia tidak memiliki rekam jejak dalam pengadaan farmasi, sehingga patut diduga sebagai dummy vendor atau perusahaan pinjaman bendera yang sengaja disisipkan untuk mengakali persyaratan tender.

Tender ini dimenangkan oleh PT Kimia Farma Tbk dengan penawaran sebesar Rp8,2 miliar, jauh di bawah HPS yang ditetapkan sebesar Rp18,15 miliar. Bahkan, ada peserta lain yang mengajukan penawaran hanya Rp2,6 miliar. Selisih yang sangat besar antara HPS dan nilai penawaran ini mengindikasikan adanya kemungkinan mark-up HPS yang disengaja.

Menurut Jajang, skema seperti ini rawan dimanfaatkan untuk manipulasi penilaian dan negosiasi tertutup, sehingga tidak mencerminkan efisiensi dan akuntabilitas anggaran negara. CBA juga menyoroti lemahnya proses verifikasi administratif dan teknis, yang mengindikasikan kegagalan sistem e-tendering Kemenkes dalam menyaring peserta.

Merespons temuan ini, CBA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan investigasi atas dugaan mark-up HPS, manipulasi peserta, dan cacat evaluasi teknis dalam tender Kemenkes. Kementerian Kesehatan RI juga diminta untuk membuka secara transparan seluruh dokumen pengadaan, mulai dari hasil evaluasi administrasi, teknis, hingga kontrak pemenang tender.

Selain itu, CBA menyerukan audit menyeluruh terhadap keikutsertaan PT Warna Musik Indonesia, untuk mengungkap potensi peminjaman bendera dan keterlibatan pihak lain dalam rekayasa tender obat kusta ini. Tender pengadaan obat program kusta frambusia tahun anggaran 2025 Kementerian Kesehatan RI dimenangkan oleh PT Kimia Farma Tbk, dengan nilai penawaran sebesar Rp8,22 miliar, atau di bawah 80% dari HPS.

Menariknya, peserta dengan penawaran terendah, yakni PT Glaxo Wellcome Indonesia yang mengajukan Rp2,61 miliar, justru tidak menang karena nilai penawaran untuk salah satu item (Dapson 100 mg) melebihi HPS per item. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang struktur HPS per item dan fleksibilitas sistem evaluasi terhadap efisiensi harga.

Yang paling kontroversial adalah munculnya PT Warna Musik Indonesia sebagai peserta tender dengan penawaran Rp13,61 miliar, padahal perusahaan ini tidak memiliki pengalaman pengadaan di bidang farmasi. Alasannya jelas tertulis: tidak mampu menyampaikan bukti pengalaman penyediaan barang sejenis dalam tiga tahun terakhir. Namun, lolosnya perusahaan ini ke tahap evaluasi harga mengindikasikan kemungkinan adanya dummy vendor dalam proses tender.

Tender pengadaan obat kusta seharusnya menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat layanan kesehatan berbasis anggaran negara. Namun, dengan munculnya perusahaan musik dalam daftar peserta, serta nilai penawaran yang jauh dari HPS, publik patut curiga: Apakah ini upaya penyelundupan anggaran, atau sekadar lelucon tender di tengah krisis kepercayaan pada birokrasi, ujar Jajang.