MALANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Salah satu tahapan awal yang harus dilalui oleh calon murid baru (CMB) adalah Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025.
Prapendaftaran merupakan tahapan untuk calon siswa baru dengan cara mengisi data diri serta verifikasi. Tahapan Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 akan dibuka mulai 19 Mei-12 Juni 2025. Bagi CMB yang akan mengikuti tahapan SPMB Jakarta 2025 wajib untuk mengetahui sejumlah aturan yang telah ditentukan.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah membuat aturan untuk siswa yang wajib mengikuti tahap Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025. Aturan tersebut dibagikan Disdik DKI Jakarta melalui media sosial Instagram resminya.
Dalam tahap Prapendaftaran, CMB SMP, SMA, dan SMK wajib untuk melakukannya. Namun, tidak semua siswa mengikuti Prapendaftaran. Hanya ada tiga kategori calon siswa baru yang wajib mengikuti tahap Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025.
Pertama, calon murid baru (CMB) yang bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB.
Kedua, CMB yang merupakan lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang di buktikan berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB.
Ketiga, CMB yang bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun dan dengan melampirkan surat rekomendasi dari Kementrian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Republik Indonesia.
Sebagai catatan, Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta paling singkat satu tahun, yakni tanggal 16 Juni 2025. Apabila calon siswa termasuk salah satu kategori di atas tidak melakukan Prapendaftaran, maka tidak bisa mengikuti pelaksanaan SPMB 2025.
Namun, jika tidak termasuk salah satu kategori di atas, calon siswa dapat langsung melakukan tahap Pendaftara sesuai dengan jenjang yang dituju dan tanggal yang terdaftar. Berikut tata cara daftar Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025.
Pertama, akses website https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran. Kedua, isi formulir Prapendaftaran secara online. Ketiga, scan atau foto dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti formulir Prapendaftaran, Kartu Keluarga (KK), nilai rapor, sertifikat prestasi, dan lain-lain.
Setelah itu, calon murid baru mencetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran yang berisi Nomor Peserta. Selanjutnya, calon murid baru melakukan pemantauan hasil verifikasi berkas Prapendaftaran yang telah diunggah dalam laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran. Jika telah disetujui oleh tim verifikator, calon murid baru dapat mencetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran.
Tanda bukti Prapendaftaran tersebut digunakan untuk proses pengajuan akun pada SPMB. Jadi, pastikan calon siswa memahami dan mengikuti aturan Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 dengan baik agar dapat lolos ke tahap selanjutnya.







