MALANG – Pemerintah Indonesia membuka diri terhadap ide-ide untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, termasuk usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar partai politik (parpol) dapat memperoleh dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, memiliki komitmen yang kuat terhadap agenda pemberantasan korupsi. Hal ini juga menjadi bagian dari visi besar pemerintahan dalam Asta Cita.
“Ya, yang jelas Presiden itu kan punya agenda yang sangat serius untuk memberantas korupsi. Dan ini juga bagian dari Asta Cita, memberantas korupsi. Jadi, ide-ide untuk memberantas korupsi itu bisa didiskusikan. Datangnya dari siapapun,” tegas Hasan.
Lebih lanjut, Hasan mengatakan bahwa terkait bantuan dana untuk partai politik, skema tersebut sebenarnya bukan hal baru. Alokasi dana bantuan kepada parpol sebelumnya juga sudah ada, namun untuk usulan peningkatan besaran dan mekanismenya masih terus dikaji.
“Dan kalau kita bicara soal bantuan dana untuk partai, dana bantuan keuangan untuk partai kan sebenarnya sebelumnya sudah ada. Ya, dari sebelum-sebelumnya memang sudah ada,” jelasnya.
Hasan juga menekankan pentingnya reformasi sistem politik sebagai bagian dari solusi jangka panjang. Menurutnya, mahalnya biaya politik juga berasal dari sistem yang tidak efisien, dan oleh karena itu, pembenahan sistem menjadi krusial.
“Termasuk juga memperbaiki sistem politik kan? Karena katanya kan biaya mahal karena sistem politiknya seperti ini. Jadi, ada juga nanti akan muncul ide-ide untuk memperbaiki sistem politik supaya biayanya tidak mahal lagi misalnya,” paparnya.
Hasan menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui berbagai pintu masuk, baik dengan menambah bantuan dana, memperbaiki sistem politik, maupun melalui ide-ide lainnya yang akan didiskusikan lebih lanjut.
“Jadi memberantas korupsi itu bisa banyak pintu masuknya. Bisa dari menambah bantuan, bisa. Bisa dari memperbaiki sistem politik, bisa. Jadi, ide-ide ini nanti bisa didiskusikan lebih lanjut supaya bisa jadi produk hukum di DPR,” pungkas Hasan.
Sebelumnya, Wakil KPK Fitroh Rohcahyanto mengusulkan agar partai politik (parpol) dapat mendapat bantuan dana besar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Hal itu ditujukan untuk mencegah praktik korupsi, mengingat sistem politik saat ini masih membuka lebar ruang terjadinya praktik korupsi.
Menurutnya, sistem politik tanah air memerlukan anggaran besar bagi seorang figur yang ingin menduduki jabatan publik. Oleh karena itu, pemberian dana APBN kepada parpol diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi praktik korupsi yang terjadi.
Dengan adanya keterbukaan pemerintah terhadap ide-ide untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, diharapkan langkah-langkah efektif dapat segera dirumuskan dan diterapkan. Hal ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan agenda pemberantasan korupsi sebagai bagian dari visi besar pemerintahan.







