MALANG – Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Seleksi Penerimaan Masuk Bersama (SPMB) 2025, para orang tua dan siswa kini mulai memperhatikan informasi terkait proses seleksi masuk ke sekolah. Salah satu hal penting yang perlu diketahui adalah tidak semua sekolah menerapkan sistem jalur domisili atau zonasi tempat tinggal siswa.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) dalam regulasi terbaru, terdapat tujuh jenis sekolah yang tidak memberlakukan jalur domisili di SPMB 2025. Artinya, pendaftaran ke sekolah-sekolah ini tidak tergantung pada zonasi tempat tinggal siswa.
Pertama, Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) merupakan sekolah yang menjalankan kurikulum internasional atau hasil kolaborasi dengan lembaga pendidikan luar negeri. Karena sifat internasionalnya, SPK bebas dari batasan zonasi.
Kedua, Sekolah Indonesia di Luar Negeri diperuntukkan bagi anak-anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri. Sekolah ini memang tidak terikat pada sistem zonasi domestik.
Ketiga, Sekolah Penyelenggara Pendidikan Khusus melayani siswa berkebutuhan khusus. Karena keunikannya, jalur domisili tidak diberlakukan dalam proses seleksi.
Keempat, Sekolah dengan Layanan Pendidikan Khusus, seperti sekolah di daerah konflik, wilayah terkena bencana, atau komunitas adat terpencil. Fleksibilitas lokasi menjadi kunci dalam layanan pendidikan ini.
Kelima, Sekolah Berasrama menyediakan tempat tinggal di lingkungan sekolah, sehingga siswa tidak ditentukan berdasarkan alamat rumah mereka.
Keenam, Sekolah di Daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) juga masuk dalam daftar pengecualian. Keterbatasan akses dan jumlah penduduk menjadi alasannya.
Ketujuh, Sekolah di Wilayah dengan Jumlah Anak Usia Sekolah Sedikit. Jika di suatu daerah jumlah anak usia sekolah tidak mencukupi untuk memenuhi satu rombongan belajar, maka sekolah di wilayah tersebut juga tidak terikat pada jalur domisili.
Mengacu pada Pasal 7 ayat (3), kebijakan pengecualian jalur domisili ini disesuaikan oleh masing-masing pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Penentuan ini tetap berlandaskan pada data resmi bidang pendidikan menengah.
Dengan adanya pengecualian ini, para orang tua dan siswa perlu memahami dengan baik jenis-jenis sekolah yang tidak memberlakukan jalur domisili. Hal ini akan membantu mereka dalam mempersiapkan dan memilih sekolah yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi masing-masing.







