Skandal Rp1,42 Miliar, Zakat atau Fasilitas Pimpinan?

MALANG – Penggunaan dana zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk pembelian kendaraan dinas roda empat bagi pimpinan kembali menjadi sorotan publik. Kebijakan BAZNAS yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,42 miliar untuk tujuan tersebut menuai kritik keras dari berbagai kalangan.

Salah satu yang menyuarakan kekecewaan adalah pegiat media sosial, Ardianto Setiawan. Ia menganggap penggunaan dana zakat tersebut kurang tepat sasaran dan tidak sesuai dengan tujuan utama pengelolaan zakat, yaitu untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Kasih alternatif lembaga zakat selain Baznas. Ada rekomendasi?” tulis Ardianto di akun Twitter pribadinya, @ArdiantoSetiawan, pada 20 Mei 2025.

Selain Ardianto, netizen lain juga turut menyuarakan opsi alternatif lembaga amil zakat yang dianggap lebih fokus terhadap transparansi dan pemberdayaan langsung masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut antara lain Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, LAZISMU, YDSF, hingga lembaga zakat lokal berbasis komunitas.

Sebelumnya, Baznas Kabupaten Tasikmalaya menjadi salah satu penerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2023. Berdasarkan data resmi yang dirilis Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jabar, total dana yang diterima Baznas mencapai Rp 4,4 miliar.

Dana hibah tersebut dimanfaatkan untuk sejumlah program sosial, termasuk dukungan bagi guru ngaji, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), bantuan untuk warga jompo, serta pengadaan kendaraan operasional.

Untuk program bantuan kepada guru ngaji, dana yang digelontorkan terdiri dari Rp 1,65 miliar untuk guru madrasah diniyah dan Rp 261,3 juta untuk guru ngaji binaan Baznas. Selain itu, kegiatan pelantikan guru ngaji juga tercatat menghabiskan dana signifikan, dengan rincian antara lain, honor dua narasumber dalam 39 kegiatan sebesar Rp 39 juta, transportasi bagi 25 peserta di tiap kegiatan sebesar Rp 97,5 juta, konsumsi dengan jumlah yang sama mencapai Rp 29,2 juta, dan sewa tempat untuk seluruh kegiatan mencapai Rp 29,5 juta.

Dalam mendukung pemberdayaan UMKM, Baznas menyalurkan dana modal usaha perseorangan senilai Rp 351 juta. Ada pula pelatihan ekonomi yang dilaksanakan dalam 39 sesi, dengan struktur pembiayaan serupa: narasumber Rp 39 juta, transportasi peserta Rp 97,5 juta, konsumsi Rp 29,2 juta, dan sewa tempat Rp 29,5 juta.

Sementara itu, program bantuan jompo mendapatkan alokasi sebesar Rp 314 juta. Salah satu penggunaan dana hibah yang menonjol adalah untuk pembelian lima unit mobil dinas. Kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari New Xpander Cross Prem CVT warna hitam seharga Rp 330,8 juta, Toyota Rush S 1.500 A/T GR Sport hitam seharga Rp 281,2 juta, dan Veloz 1.5 Q CVT Premium Color (putih) seharga Rp 286,6 juta. Selain itu, ada juga Veloz 1.5 CVT hitam dengan harga Rp 284,5 juta dan Honda All New WR-V E MT hitam senilai Rp 254,4 juta. Jika dijumlahkan, total biaya pengadaan kelima kendaraan tersebut mencapai Rp 1,43 miliar.

Penggunaan dana zakat untuk pembelian kendaraan dinas pimpinan ini kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat menilai bahwa dana zakat seharusnya digunakan untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan memicu pertanyaan-pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat oleh BAZNAS.

Beberapa pengamat dan aktivis sosial menyarankan agar masyarakat mempertimbangkan alternatif lembaga amil zakat lain yang dianggap lebih fokus pada pemberdayaan dan transparansi, seperti Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, LAZISMU, YDSF, atau lembaga zakat lokal berbasis komunitas. Mereka berharap agar dana zakat dapat dikelola dengan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan utama pengelolaan zakat, yaitu untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Pihak BAZNAS sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan sorotan publik ini. Masyarakat menunggu penjelasan dan langkah-langkah konkret dari BAZNAS untuk membuktikan komitmennya dalam mengelola dana zakat secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan umat.