MALANG – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan publik. Kuasa hukum terlapor, Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menduga adanya upaya mengkriminalisasi kliennya dengan menambahkan Pasal 35 dan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Menurut Ahmad, pelaporan yang menyeret kliennya dalam upaya mengungkap kegaduhan ijazah Jokowi hanya berupa delik aduan. Ia menyampaikan hal tersebut dalam dialog Rakyat Bersuara ‘Dihina Soal Ijazah, Jokowi Melawan’ di iNews TV, Selasa (20/5/2025) malam.
“Ini kan delik aduan, kami sudah protes kalau delik aduan itu terkait Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, 27a UU ITE relevan, kenapa? Karena ini delik sifatnya pencemaran dan penyerangan kehormatan melalui ITE. Tapi, diselundupkan Pasal 35, Pasal 32 pertanyaan kami apa masalahnya? Pasal 35 itu memalsukan dokumen yang tidak otentik seolah olah otentik ataupun sebaliknya dokumen tanpa izin ini ancaman pidananya berapa? Pasal 35 itu 12 tahun penjara, Pasal 32 itu 8 tahun penjara,” jelas Ahmad.
Ahmad berpandangan bahwa ada motif untuk mengkriminalisasi kliennya dengan menyelundupkan pasal-pasal yang ancaman pidananya di atas 5 tahun, sehingga menurut KUHAP, penyidik berwenang untuk melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka.
“Yang kami baca ini ada motif mau mengkriminalisasi klien kami dengan menyelundupkan pasal-pasal yang ancaman pidananya di atas 5 tahun sehingga menurut KUHAP penyidik berwenang untuk melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka karena tervonis syarat objektif karena ancaman yang diberikan minimal 5 tahun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ahmad berpandangan bahwa jika Jokowi membuat laporan terkait pencemaran nama baiknya, seharusnya ijazah aslinya menjadi bukti di dalam penyelidikan di Polda Metro Jaya. Namun, kenyataannya Jokowi membawa ijazah ke Bareskrim Polri.
“Artinya dia menyatakan ini orang mencemarkan maka mengikuti logika saudara Jokowi harus memberikan bukti di Polda Metro Jaya bahwa ada orang yang mencemarkan dirinya menyebut ijazah palsu dan buktinya ijazah aslinya sehingga seharusnya disita di Polda Metro Jaya bukan malah mengantarkan ke Bareskrim,” pungkasnya.
Pasal 35 UU ITE berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”. Pelanggaran Pasal 35 UU ITE dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Sementara itu, Pasal 32 UU ITE berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik”. Pelanggaran Pasal 32 ini dapat dikenai sanksi pidana, yaitu penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menduga adanya upaya mengkriminalisasi kliennya dengan menambahkan Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE yang memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya motif untuk mengkriminalisasi kliennya dengan menyelundupkan pasal-pasal yang ancaman pidananya di atas 5 tahun, sehingga penyidik berwenang melakukan tindakan penahanan.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini kembali menjadi sorotan publik, dengan kuasa hukum terlapor menduga adanya upaya mengkriminalisasi kliennya. Pertanyaan mengenai penggunaan Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE yang memiliki ancaman hukuman tinggi menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Pihak kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa pelaporan yang menyeret kliennya hanya berupa delik aduan, sehingga seharusnya Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, dan 27a UU ITE yang relevan. Namun, mereka menduga adanya upaya untuk mengkriminalisasi kliennya dengan menyelundupkan pasal-pasal lain yang memiliki ancaman hukuman lebih berat.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini semakin menarik perhatian publik, dengan berbagai pihak mempertanyakan motif di balik penggunaan Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE yang memiliki ancaman hukuman tinggi. Kuasa hukum terlapor, Roy Suryo, melalui Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk mengkriminalisasi kliennya.







