MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengantaran saksi Saeful Bahri yang dilakukan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons kekhawatiran Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait tindakan Rossa yang mengantar Saeful ke sidang Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Budi menegaskan bahwa kehadiran penyidik dalam sidang tersebut bertujuan untuk membantu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menghadirkan saksi, dan hal ini sudah sesuai dengan SOP dalam proses penyidikan di KPK. “Kehadiran penyidik dalam sidang tersebut untuk membantu JPU menghadirkan saksi dan itu sudah sesuai SOP dalam proses penyidikan di KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jumat (23/5/2025).
Budi juga menyatakan bahwa KPK tidak perlu khawatir dengan tudingan intervensi terhadap saksi. Menurutnya, dalam suasana sidang terbuka seperti itu, tidak ada ruang untuk melakukan intervensi. “Tentu kita tidak perlu khawatir soal tudingan intervensi, karena kita sama-sama melihat di sana situasi yang terbuka, tidak ada ruang-ruang untuk intervensi,” tuturnya.
Selanjutnya, Budi mengingatkan bahwa setiap saksi yang memberikan keterangan di persidangan dilindungi dan diberikan hak untuk bebas menyampaikan keterangannya. “Tentunya setiap keterangannya juga di bawah sumpah,” katanya.
Budi meminta agar semua pihak kembali fokus pada substansi dari perkara yang saat ini sedang berjalan di persidangan. Menurutnya, masyarakat juga perlu memantau jalannya proses hukum tersebut. “Untuk itu kita kembali fokus kepada substansi dari proses pembuktian perkara dengan terdakwa saudara-saudara HK dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan,” ucapnya.
Budi juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mengikuti persidangan ini sebagai bentuk transparansi dan pelibatan masyarakat dalam proses penegakan hukum di Indonesia. “Kami juga mengajak masyarakat sama-sama mengikuti persidangan ini, kita pantau sebagai bentuk transparansi dan pelibatan masyarakat dalam proses pendekatan hukum di Indonesia,” tutup Budi.
Sebelumnya, PDIP menyampaikan kekhawatiran akan adanya intimidasi yang dialami oleh Saeful Bahri, setelah terlihat dikawal oleh Rossa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kekhawatiran ini disampaikan oleh politikus PDIP, Guntur Romli, yang menyoroti kehadiran Saeful sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW).
“Kami ingin menyampaikan kekhawatiran kami atas intimidasi dan tekanan terhadap saksi-saksi, yang kami khawatirkan mengalami intimidasi, ancaman,” ujar Guntur Romli. Ia menambahkan bahwa ia secara langsung menyaksikan Saeful Bahri dikawal hingga ke depan ruang sidang oleh penyidik KPK, Rossa.
“Karena saya sendiri melihat tadi, saksi Saeful Bahri itu dikawal penyidik KPK Rossa sampai depan ruang sidang,” imbuhnya. Guntur mempertanyakan alasan dan urgensi pengawalan tersebut, mengingat Rossa merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) di KPK.
“Kok bisa saksi yang harusnya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum tapi dikawal oleh penyidik langsung, oleh kasatgas langsung, yaitu Rossa,” ucapnya.







