MALANG – Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait dugaan pendudukan lahan milik negara oleh organisasi masyarakat (ormas) Grib Jaya. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima sejak tanggal 3 Februari 2025. Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Pelapor dalam kasus ini adalah salah seorang pegawai dari BMKG.
Menurut Ade Ary, peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda bergerak, dan pengerusakan secara bersama-sama. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Pelapor menyatakan bahwa lahan seluas 127.780 meter persegi milik negara di daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan dikuasai oleh ahli waris. Pihak terlapor telah memasang plang yang bertuliskan “Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S”. Selain itu, terlapor juga diduga merusak pagar secara bersama-sama di lokasi yang tidak jauh dari tempat sebelumnya.
Ade Ary mengatakan bahwa BMKG telah melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, pihak BMKG memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus pendudukan lahan milik negara seluas 127.780 meter persegi yang diduga dilakukan oleh ormas Grib Jaya. Taufan mengatakan bahwa pihaknya melapor karena ormas tersebut mengganggu dan mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah yang dimiliki negara.
Taufan menambahkan bahwa hal tersebut sempat mengganggu proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG pada tahun 2023 karena ormas tersebut mengaku sebagai ahli waris. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik negara yang dikelola oleh BMKG, dan telah ada kekuatan hukum yang mengikat.
Taufan menyatakan bahwa kepemilikan lahan tersebut telah sah sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan ini juga diperkuat dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seperti Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Taufan berharap agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan para ormas yang mengganggu dapat segera ditertibkan. Hal ini dilakukan untuk menegakkan hukum atas lahan yang bukan milik mereka.
Dalam perkembangan selanjutnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa upaya pendalaman telah dilakukan oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yaitu dengan melakukan klarifikasi terhadap beberapa saksi dan menerima beberapa barang bukti. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.







