Kontroversi Uji Forensik Ijazah Jokowi, Guru Besar Unair Angkat Suara

MALANG – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Henri Subiakto memberikan tanggapan terkait keterangan Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli berdasarkan hasil uji laboratorium forensik yang dilakukan secara internal.

Henri Subiakto menjelaskan bahwa untuk menyimpulkan sesuatu secara objektif, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, kesimpulan harus berdasarkan bukti empiris yang didukung oleh data atau fakta yang dapat diobservasi, diukur, dan diuji secara objektif oleh para ahli yang kompeten. Kedua, kesimpulan sebagai kebenaran objektif harus dapat dicabar dan diuji ulang oleh pihak lain yang independen, melalui metode yang sama untuk memastikan konsistensi hasil.

Ketiga, sebuah kesimpulan dinyatakan objektif jika metode yang digunakan dilakukan secara transparan, sehingga bisa diamati dan diulang oleh penguji lain. Transparansi ini mencakup cara, alat, objek yang diuji, dan prosedur yang digunakan, harus benar-benar bebas dari bias subjektivitas.

Keempat, kesimpulan dinyatakan objektif secara ilmiah jika hasilnya konsisten atau sejalan dengan fakta-fakta atau bukti lain sebagai kebenaran yang konsisten, sehingga kesimpulan dapat diterima secara logis. Kelima, kebenaran ilmiah biasanya diakui setelah melalui proses peer review atau validasi oleh para ahli di bidang terkait yang berasal dari latar belakang institusi yang berbeda dari penguji sebelumnya.

Menurut Henri Subiakto, Indonesia memiliki banyak ahli yang kompeten di berbagai lembaga ilmiah, termasuk para ahli yang berada di luar negeri. Mereka bisa dilibatkan untuk pembuktian yang lebih objektif, ilmiah, dan terpercaya.

Tanpa prosedur ilmiah yang transparan, klaim kebenaran akan sulit diterima dan dipercaya oleh mereka yang kritis dan telah lama mengikuti isu ini, bahkan masyarakat luas. Persoalannya, prosedur hukum yang biasa dilakukan di Indonesia kadang tidak sesuai dengan standar ilmiah, namun harus diterima sebagai realitas hukum dengan berbagai alasan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memastikan bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli. Pihak Bareskrim menampilkan fotokopi ijazah Jokowi dan meminta adik iparnya, Wahyudi Andrianto, untuk menyerahkan ijazah asli Jokowi untuk diuji secara forensik.

Oleh karena itu, Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa tidak ada perbuatan pidana terkait kasus ini, sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya.

Polisi mengaku telah memintai keterangan dari total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga rekan Jokowi selama menempuh studi. Bareskrim Polri juga menegaskan akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang tengah menindak aduan serupa kasus dugaan ijazah palsu.

Dalam kesimpulannya, Henri Subiakto menekankan bahwa tanpa prosedur ilmiah yang transparan, klaim kebenaran akan sulit diterima dan dipercaya oleh mereka yang kritis dan telah lama mengikuti isu ini, bahkan masyarakat luas. Ia menyarankan agar para ahli dari berbagai lembaga ilmiah, termasuk yang berada di luar negeri, dilibatkan dalam proses pembuktian yang lebih objektif, ilmiah, dan terpercaya.