Jaksa Diserang, Misteri Tersembunyi di Balik Kasus Deli Serdang

MALANG – Jaksa dan staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menjadi korban serangan tidak dikenal (OTK) dalam sebuah insiden yang terjadi pada Sabtu (24/5/2025) sore.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 13.15 WIB di Ladang Sawit Desa Perbaingan, Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai. Dua korban dalam insiden ini adalah Jhon Wesli Sinaga (35) selaku Jaksa Fungsional Kabupaten Deli Serdang dan Acensio Silvanov Hutabarat (25) selaku ASN Kejaksaan Kabupaten Deli Serdang.

Menurut kronologi yang dipaparkan Harli, pada pukul 09.35 WIB, Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat berangkat dari rumah menuju ladang mereka di Desa Perbaingan untuk memanen sawit. Sekitar pukul 10.40 WIB, mereka tiba di lokasi ladang.

Selanjutnya, pada pukul 11.45 WIB, Acensio Silvanov Hutabarat menghubungi Dodi, seorang honorer Kejaksaan Kabupaten Deli Serdang, untuk memberitahukan Kepot, Wakil Ketua Koti PP Kabupaten Deli Serdang, agar datang ke ladang Jhon Wesli Sinaga.

Sekitar pukul 13.15 WIB, dua orang OTK yang menggunakan sepeda motor Vario berwarna abu-abu tiba di lokasi. Mereka membawa tas pancing yang berisi senjata tajam berupa parang dan langsung menyerang Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat.

Saat itu, saksi supir pengangkut sawit (tukang timbang) bersama Kernet, Safari, dan Mean Purba juga tiba di lokasi untuk menimbang hasil panen sawit milik Jhon Wesli Sinaga. Mereka menyaksikan kedua korban dalam kondisi bersimbah darah.

Pukul 13.22 WIB, korban kemudian dibawa ke RSUD Lubuk Pakam untuk mendapatkan perawatan medis. Harli menambahkan bahwa dugaan kuat, OTK tersebut dibayar dan disuruh untuk membunuh jaksa Kabupaten Deli Serdang.

Terkait insiden ini, pihak Kejari Sergai telah melakukan koordinasi dengan Polresta Serdang Bedagai untuk menyelidiki lebih lanjut. Mereka juga memonitor perkembangan kondisi kedua korban yang saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.

Sebelumnya, Harli juga menyinggung adanya kasus Eddy Suranta alias Godol, warga Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Eddy Suranta dituntut 8 tahun penjara atas kepemilikan senjata api ilegal, namun akhirnya divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Pihak Kejaksaan kemudian melakukan upaya hukum Kasasi, dan ternyata Eddy Suranta terbukti bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara. Namun, yang bersangkutan tidak hadir untuk menjalani vonis kasasi, sehingga pihak Kejaksaan akhirnya menerbitkan DPO atas kepemilikan senjata api ilegal.

Harli menyampaikan bahwa dugaan kuat, OTK yang menyerang Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat memiliki keterkaitan dengan kasus Eddy Suranta. Pihak Kejaksaan dan Kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan dalang di balik serangan tersebut.