MALANG – Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Gedung SAT TAHTI di Kabupaten Bogor kembali mencuat. Center for Budget Analysis (CBA) mengungkapkan adanya indikasi serius dalam proses tender proyek senilai Rp 39,5 miliar ini.
Menurut Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, fakta bahwa hanya satu peserta yang dinyatakan lulus dalam tender ini sangat mencurigakan. Padahal ada PT Sudewa Putra Arthomoro yang menawarkan harga jauh lebih rendah, yakni Rp 32,4 miliar, namun digugurkan dengan alasan tidak menyertakan jaminan penawaran.
“Kesalahan administratif seperti itu seharusnya masih bisa diklarifikasi demi efisiensi dan transparansi, sesuai prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah. Lebih parah lagi, dari 50 peserta, sebanyak 48 tidak memiliki catatan evaluasi sama sekali, memunculkan dugaan kuat adanya peserta formalitas alias pengiring semu untuk menciptakan kesan kompetisi yang palsu,” jelas Jajang kepada Radar Aktual, Ahad (25/5/2025).
CBA mencatat empat kejanggalan utama dalam proses tender ini. Pertama, harga kontrak nyaris sama dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), menunjukkan minimnya persaingan harga. Kedua, penawar termurah digugurkan dengan alasan lemah, melanggar asas efisiensi. Ketiga, tidak ada evaluasi terhadap 48 peserta lain, memperkuat dugaan proses tertutup. Keempat, nilai Produk Domestik Neto (PDN) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sama persis dengan nilai kontrak, indikasi tak adanya negosiasi harga.
Atas temuan tersebut, CBA mendesak dua langkah utama. Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera turun menyelidiki dugaan persekongkolan tender serta kemungkinan praktik mark-up harga. Kedua, Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor diminta mengevaluasi ulang kontrak yang sudah diteken dan mempublikasikan hasil audit teknis proyek ini ke publik.
“Proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini seharusnya dibangun dengan asas efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, bukan dikondisikan demi keuntungan segelintir pihak. Jangan sampai uang rakyat kembali dirampas lewat tender manipulatif,” tegas Jajang.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bogor selaku penyelenggara tender proyek ini belum memberikan tanggapan terkait temuan CBA. Pihak terkait diminta untuk segera mengklarifikasi dan menindaklanjuti temuan tersebut demi menjaga kepercayaan publik.
Sementara itu, PT Bumi Lasinrang selaku pemenang tender juga belum memberikan komentar. Masyarakat berharap proses pembangunan Gedung SAT TAHTI dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel, sehingga tidak ada lagi dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Andi Suryadi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses tender proyek ini. “Kami akan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi temuan CBA dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek,” ujarnya.
Masyarakat Kabupaten Bogor berharap agar dugaan penyimpangan dalam proyek ini dapat segera diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menginginkan agar pembangunan infrastruktur di daerah mereka dapat dilaksanakan dengan baik dan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.







