JAKARTA, Zona Malang — Kunjungan Prabowo Subianto ke Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya (2 Desember 2023), kini menemukan bentuk konkret. Presiden menandatangani Surat Nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 pada 21 Oktober 2025 yang berisi persetujuan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Substansinya: pemerintah resmi memulai proses pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama.
Langkah ini hadir hanya sehari jelang Hari Santri Nasional 22 Oktober, menjadi sinyal bahwa narasi penguatan pesantren bukan sekadar retorika seremoni, melainkan agenda kebijakan yang dipacu waktunya.
Jejak Janji: Dari Cipasung ke Istana
Di hadapan kiai dan santri Cipasung, Prabowo pada 2023 berjanji akan menjalankan amanat UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren secara sungguh-sungguh. Setahun berselang, 22 Desember 2024, Wakil Menteri Agama Romo H. Muhammad Syafi’i kembali hadir di lokasi yang sama dan menegaskan pemerintah siap menunaikan janji tersebut.
“Tiga fungsi pesantren sebagaimana diatur UU 18/2019 tidak cukup dikelola hanya oleh satuan kerja setingkat eselon II,” ujar Romo saat itu—menandai kebutuhan penguatan kelembagaan agar urusan pesantren memperoleh daya kendali, daya ukur, dan daya dukung yang memadai.
Kenapa Ditjen Pesantren Relevan?
UU 18/2019 menempatkan pesantren dalam tiga fungsi utama: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam praktik, pesantren berkembang dari tingkat dasar hingga ma’had aly (setara perguruan tinggi), menjadi sumber ilmu sekaligus adab; di sisi lain aktif mengarusutamakan nilai tawassuth, tawazun, i’tidal, dan tasamuh; serta memutar roda ekonomi umat di tingkat lokal.
Secara historis, pengakuan formal terhadap ekosistem pesantren mulai menguat sejak UU Sisdiknas 2003. Kementerian Agama kemudian membentuk Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di bawah Ditjen Pendidikan Islam, yang pada 2024 bertransformasi menjadi Direktorat Pesantren. Izin prakarsa dari Presiden kini membuka jalan peningkatan status menjadi Direktorat Jenderal—level yang secara desain memberi rentang kendali lebih luas, kewenangan perencanaan–penganggaran yang lebih fokus, serta akuntabilitas kinerja yang bisa diukur lintas program.
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menyebut wacana Ditjen Pesantren memenuhi tiga kriteria penataan organisasi efektif: tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukur. Dengan struktur yang lebih tinggi, kebijakan bisa ditarik lebih cepat, koordinasi antarunit kian rapat, dan dampak program ke santri–pesantren–masyarakat lebih terarah.
Apa Implikasi Praktisnya?
- Pendidikan: penguatan standar dan layanan dari ula hingga ma’had aly, termasuk afirmasi kurikulum khas pesantren.
- Dakwah: perluasan jejaring dan program moderasi beragama dengan dukungan kelembagaan yang lebih stabil.
- Pemberdayaan: akselerasi ekonomi pesantren (inkubasi usaha, pembiayaan syariah, pelatihan vokasi), sehingga fungsi sosial-ekonomi semakin terasa di akar rumput.
Bukan Sekadar Simbolik
Momentum penerbitan izin prakarsa sehari sebelum Hari Santri bukan kebetulan semata. Ia bekerja sebagai gestur politik yang menyatu dengan kebijakan: menutup lingkar janji Cipasung dan membuka fase implementasi. Dari sini, penyusunan rancangan Perpres perubahan akan bergulir—mengharmonisasi ketentuan kelembagaan Kementerian Agama sehingga Ditjen Pesantren dapat berdiri dengan mandat yang jelas.
Pada akhirnya, Dari Cipasung janji itu diucapkan; dari Istana janji itu diwujudkan. Jika proses regulasi berjalan mulus, Ditjen Pesantren diharapkan menjadi rumah besar yang memastikan iman, ilmu, dan kemandirian tumbuh beriring—menempatkan pesantren sebagai arus utama pembangunan manusia menuju Indonesia Emas 2045.







