Zona Malang – Dalam upaya menjaga ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polres Kediri Kota bekerja sama dengan berbagai pihak terus melakukan himbauan kepada organisasi perguruan silat.
Himbauan ini terkait dengan Surat Edaran (SE) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur Nomor 300/5984/209.5/2023 yang diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2023.
Surat tersebut berkaitan dengan pembongkaran tugu, patung, atau simbol perguruan silat di wilayah Jawa Timur secara mandiri.
Dalam kerjasama yang baik antara pihak perguruan silat dan pihak berwenang, telah dilakukan penertiban terhadap 2 (dua) tugu perguruan silat yang berdiri di wilayah hukum Polres Kediri Kota pada hari Senin (21/8/2023). Tindakan penertiban ini dilakukan secara sukarela oleh anggota perguruan silat sendiri.
Penting untuk dicatat bahwa tugu-tugu ini tidak dibongkar atau dirobohkan, melainkan diubah menjadi tugu Pancasila atau simbol-simbol negara.
Dua di antaranya adalah tugu perguruan silat PSHT di Desa Lebak Tumpang Kelurahan Pojok dan tugu perguruan silat IKPSI di Kelurahan Campurjo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Beberapa waktu sebelumnya, tugu perguruan silat dari Pagar Nusa di Desa Tarokan, Kediri, juga sudah ditertibkan secara sukarela.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kabag Ops Kompol Abraham Sissik, S.Sos., S.H., M.H., mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada para anggota perguruan silat atas partisipasi mereka dalam penertiban tugu perguruan silat ini.
Tindakan sukarela dan mandiri ini dilakukan demi menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kabag Ops menambahkan bahwa para anggota perguruan silat dengan sukarela mematuhi surat edaran dari Bakesbangpol Jatim yang mengenai penertiban tugu, patung, dan simbol perguruan silat di wilayah Jatim.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., berharap bahwa langkah ini juga akan diikuti oleh pengurus perguruan pencak silat lainnya di seluruh wilayah hukum Polres Kediri Kota. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
Sementara itu, Ketua IKPSI Ranting Campurjo, Hepi Khoirul Mustofa, didampingi warga IKPSI dan Ketua PSHT Ranting Pojok, Yosi, mengungkapkan bahwa penertiban tugu secara sukarela ini adalah bentuk kepatuhan mereka sebagai warga negara terhadap Negara.
Mereka berharap bahwa tindakan mereka dapat diikuti oleh perguruan silat lainnya demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.***







