Zona Malang– Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa semester delapan dari Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), telah mengajukan gugatan terhadap undang-undang yang mengatur batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyatakan bahwa tujuan dari gugatan ini adalah untuk menguji pemahaman dan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan.
“Tujuannya adalah untuk menguji pemahaman saya di perkuliahan,” ujar Almas dalam pernyataannya di Solo, Jawa Tengah, pada Senin (16/10/2023).
Almas juga menegaskan bahwa gugatan tersebut murni inisiatif pribadi tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. “Ini murni inisiatif saya untuk mengaplikasikan ilmu yang telah saya pelajari,” tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa alasan dia menggugat batas usia capres/cawapres ke MK adalah karena keprihatinannya terhadap situasi di Indonesia.
Generasi muda saat ini tidak memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden, meskipun mereka memiliki potensi untuk menjadi capres/cawapres. Hal ini karena peraturan yang berlaku menetapkan batas usia paling rendah 40 tahun.
Selain itu, Almas juga mencatat bahwa selama Gibran memimpin Solo, banyak prestasi yang diraih dan dirasakan oleh masyarakat. “Saya lahir di Solo dan saya melihat dampak positif yang dicapai oleh banyak kepala daerah di bawah usia 40 tahun,” ungkapnya.
Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa gugatan tersebut bersifat open legal policy, yang berarti berlaku untuk siapa pun. “Apa yang saya ajukan di sana adalah sebagai pintu masuk. Ini tidak hanya untuk Gibran, tetapi juga untuk tahun-tahun mendatang, bukan hanya untuk pemilu tahun depan saja,” kata Almas.
Terkait langkah selanjutnya, Almas menyatakan bahwa dia akan mengamati perkembangan yang terjadi. “Kita akan melihat perkembangan selanjutnya,” tandasnya.***
Sumber: Inilah.com dan Youtube.com







