Zona Malang – Menko Polhukam, yang juga merupakan bakal calon wakil presiden, Mahfud MD, telah mempersilakan usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu. Mahfud menyatakan bahwa keputusan tentang hak angket sepenuhnya menjadi wewenang DPR, dan dia tidak akan campur tangan dalam hal ini.
Ia menjelaskan bahwa hak angket biasanya digunakan oleh anggota DPR untuk menyelidiki pemerintah. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi proses tersebut. Mahfud juga mengatakan bahwa pemeriksaan Ketua MK Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) harus dibiarkan berjalan, dan MKMK memiliki wewenang untuk memberikan sanksi jika ada pelanggaran etika.
Sementara itu, anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu telah mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket terhadap MK sebagai respons terhadap putusan yang mengubah syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden. Hak angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk menyelidiki dugaan pelanggaran aturan pemerintah yang bertentangan dengan UU.
Namun, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, tidak merespons serius usulan ini. Ia menganggap bahwa putusan MK tidak dapat menjadi objek hak angket, karena hak angket biasanya digunakan untuk mengawasi pemerintah. Habiburokhman juga menganggap usulan ini sebagai tindakan yang merendahkan akal sehat dan tidak relevan dengan isu hukum.
Pada akhirnya, proses usulan hak angket terhadap MK terkait putusan syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden akan menjadi diskusi yang menarik di DPR, dengan berbagai sudut pandang dan argumen yang berbeda.***







