Surabaya, 1 Desember 2023 – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menandatangani keputusan Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim 2024 pada Jumat (1/12/2023).
Dalam keputusan tersebut, terlihat bahwa Kota Surabaya masih menduduki posisi sebagai daerah dengan nilai UMK tertinggi di Jatim, yaitu sebesar Rp 4.725.479. Sementara itu, Bondowoso menempati peringkat terendah dengan nilai UMK sebesar Rp 2.183.590.
Selain Surabaya, nilai UMK di atas Rp 4 juta juga berlaku untuk empat daerah industri ring 1 Jatim, yakni Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.
Selanjutnya, daerah yang memiliki nilai UMK di atas Rp 3 juta melibatkan empat daerah, termasuk Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Pasuruan, dan Kota Batu. Sementara itu, 29 daerah lainnya memiliki nilai UMK di atas Rp 2 juta.
Sebelum penetapan ini, Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, mengungkapkan bahwa proses penentuan UMK Jatim 2024 melibatkan pendengaran aspirasi dari pihak pekerja dan perusahaan.
“Semua aspirasi dari pihak perusahaan dan buruh sudah kami tampung,” ungkapnya kepada wartawan pada Kamis (30/11/2023).
Daftar UMK Seluruh Kota dan Kabupaten di Jawa Timur 2024
Berikut adalah daftar nilai UMK 2024 untuk 38 kabupaten dan kota di Jatim sesuai dengan keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023:
- Kota Surabaya: Rp 4.725.479,00
- Kabupaten Gresik: Rp 4.642.031,00
- Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.638.582,00
- Kabupaten Pasuruan: Rp 4.635.133,00
- Kabupaten Mojokerto: Rp 4.624.787,00
- Kabupaten Malang: Rp 3.368.275,00
- Kota Malang: Rp 3.309.144,00
- Kota Pasuruan: Rp 3.138.838,00
- Kota Batu: Rp 3.155.367,00
- Kabupaten Jombang: Rp 2.945.544,00
- Kabupaten Probolinggo: Rp 2.806.955,00
- Kabupaten Tuban: Rp 2.864.225,00
- Kota Mojokerto: Rp 2.832.710,00
- Kabupaten Lamongan: Rp 2.828.323,00
- Kota Probolinggo: Rp 2.701.086,00
- Kabupaten Jember: Rp 2.665.392,00
- Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.638.628,00
- Kota Kediri: Rp 2.415.362,00
- Kota Blitar: Rp 2.330.000,00
- Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.371.016,00
- Kabupaten Tulungagung: Rp 2.320.000,00
- Kabupaten Lumajang: Rp 2.281.469,00
- Kota Madiun: Rp 2.274.277,00
- Kabupaten Kediri: Rp 2.340.668,00
- Kabupaten Nganjuk: Rp 2.258.455,00
- Kabupaten Sumenep: Rp 2.249.113,00
- Kabupaten Blitar: Rp 2.256.050,00
- Kabupaten Madiun: Rp 2.243.291,00
- Kabupaten Magetan: Rp 2.238.808,00
- Kabupaten Ponorogo: Rp 2.235.311,00
- Kabupaten Pamekasan: Rp 2.221.135,00
- Kabupaten Pacitan: Rp 2.199.337,00
- Kabupaten Sampang: Rp 2.182.861,00
- Kabupaten Ngawi: Rp 2.241.054,00
- Kabupaten Bondowoso: Rp 2.183.590,00
- Kabupaten Trenggalek: Rp 2.223.163,00
- Kabupaten Situbondo: Rp 2.172.287,00
- Kabupaten Bangkalan: Rp 2.240.701,00.
Dengan penetapan ini, diharapkan kesejahteraan para pekerja di Jawa Timur dapat terjaga dengan baik sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan kondisi pasar tenaga kerja saat ini.
Nah, itu dia informasi lengkap tentang daftar besaran UMK di Kota dan Kabupaten seluruh Jawa Timur 2024, semoga informasi terkait UMK ini bisa bermanfaat.***







