Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY oleh Aliansi Masyarakat Yogya Istimewa Terkait Pernyataan Politik Dinasti

Yogyakarta, 6 Desember 2023 – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, mendapat laporan dari Aliansi Masyarakat Yogya Istimewa terkait pernyataannya yang dianggap mencemari hubungan dan merendahkan martabat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Aliansi ini melaporkan Ade Armando ke Polda DIY dengan tuduhan ujaran kebencian.

Koordinator Aliansi Masyarakat Yogya Istimewa, Prihadi Beny, menyatakan tujuan pelaporan ini adalah untuk menunjukkan ketidaksetujuan terhadap pernyataan Ade Armando yang dianggap merendahkan DIY. Pelaporan dilakukan di Mapolda DIY pada Rabu (6/12/2023).

“Kita melaporkan Ade Armando terkait ujaran kebencian kepada sultan dan Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Beny kepada wartawan.

Aliansi Masyarakat Yogya Istimewa menganggap pernyataan Ade Armando tentang DIY yang mempraktikkan politik dinasti sebagai sesuatu yang merusak citra dan martabat DIY. Video pernyataan tersebut diunggah di media sosial, memicu kontroversi di tengah masyarakat.

“Padahal kita ketahui memang Yogya ini dari awal daerah istimewa. Daerah istimewa yang memang dalam hal tata pemerintahannya Yogya ini sudah lebih dahulu adalah kerajaan berbentuknya dan kemudian bergabung ke Indonesia pasca-kemerdekaan. Oleh karena itu, ketika ini kemudian diutak-atik lagi tentu menjadi masalah bagi masyarakat Yogya,” jelas Beny dikutip dari Kompas.com.

Aliansi Masyarakat Yogya Istimewa melaporkan Ade Armando dengan dasar hukum Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam laporannya, mereka menyertakan bukti berupa video pernyataan kontroversial tersebut.

“Kita mesti memberikan efek jera supaya yang bersangkutan tidak hanya sekadar minta maaf karena peristiwa semacam ini sudah sering dilakukan oleh Ade Armando maupun partainya,” tambah Beny.

Perwakilan PKL Malioboro, Slamet Santoso, juga menyampaikan keprihatinan terhadap pernyataan Ade Armando yang dianggap meresahkan masyarakat Yogya. Mereka berharap proses hukum dapat memberikan efek jera dan mempertahankan kedaulatan martabat DIY.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan mempelajarinya lebih lanjut.

“Benar, Polda DIY hari ini terima LP terkait UU ITE. Laporan baru kami terima, akan dipelajari dan didalami,” ungkap Verena.

Kondisi ini menunjukkan ketegangan dalam masyarakat terkait pernyataan politik, sementara pihak berwenang akan mengkaji laporan yang masuk untuk menentukan langkah selanjutnya.***