Kebebasan Dibayar Mahal, Pendemo Bojonegoro Dibebaskan

MALANG, Zona Malang – Demonstrasi Menolak UU TNI di Bojonegoro Berakhir Ricuh, 6 Mahasiswa Diamankan Polisi

BOJONEGORO, Zona Malang – Aksi unjuk rasa menolak Undang-undang TNI yang digelar oleh ratusan mahasiswa di Bojonegoro, Jawa Timur pada Kamis sore (27/3/25) berakhir ricuh. Sebanyak enam mahasiswa terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian setempat.

Keenam mahasiswa yang diamankan polisi diantaranya Abhian Ismail Rezika, Achmad Alifiyan al-Ayubi, Noura Djoefri, Diaz Syela, Surya, dan Achmad Kurnia Ababil. Menurut saksi mata, massa aksi diamankan polisi dengan cara digelandang, bahkan ada yang diseret menuju mobil ambulans dan dibawa ke Mapolres Bojonegoro.

“Beberapa kawan kami, massa aksi menolak UU TNI di Bojonegoro lepas dari barisan dan diamankan polisi,” ungkap Fajar Wicaksono, koordinator aksi.

Kapolres Bojonegoro, Kombes Pol. Adi Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya terpaksa melakukan aksi pukul mundur para demonstran dengan menggunakan mobil water canon. Hal ini dilakukan karena peserta demonstrasi tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswa, namun juga melibatkan pihak lain.

“Kami terpaksa memukul mundur demonstran dengan menggunakan water canon, karena yang saya lihat tidak hanya unsur mahasiswa,” ujar Kapolres Bojonegoro.

Sebelumnya, demonstrasi menolak pengesahan Undang-undang TNI di Bojonegoro ini berpusat di depan gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jalan Veteran. Massa tergabung dari sejumlah organisasi mahasiswa di Bojonegoro. Mereka meluapkan rasa penolakan terhadap UU TNI dengan melakukan orasi serta mencoret-coret tembok pagar gedung DPRD.

Massa demonstran mengenakan atribut baju hitam sebagai bentuk belasungkawa atas keputusan DPR yang dengan cepat mengesahkan rancangan Undang-undang TNI pada 20 Maret lalu. Aksi ini merupakan bagian dari serangkaian demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia menolak UU TNI yang baru disahkan.

Setelah beberapa jam berlangsung, demonstrasi di Bojonegoro berakhir ricuh. Polisi terpaksa melakukan aksi pukul mundur para demonstran dengan menggunakan mobil water canon. Hal ini dilakukan karena peserta demonstrasi tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswa, namun juga melibatkan pihak lain.

Enam mahasiswa yang diamankan polisi akhirnya dibebaskan pada Kamis malam. Mereka keluar dari Mapolres Bojonegoro setelah menjalani proses pemeriksaan. Peristiwa ini menjadi salah satu contoh betapa tingginya penolakan masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, terhadap Undang-undang TNI yang baru disahkan oleh DPR.

Aksi demonstrasi menolak UU TNI di Bojonegoro ini merupakan bagian dari serangkaian aksi serupa yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Mahasiswa dan masyarakat luas menilai bahwa UU TNI yang baru disahkan memberikan peluang bagi militer untuk terlibat dalam ranah politik dan sipil, sehingga dapat mengancam demokrasi di Indonesia.

Berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi mahasiswa, terus menyuarakan penolakan mereka terhadap UU TNI yang dianggap berpotensi membawa Indonesia kembali ke masa orde baru. Mereka menuntut agar DPR dan pemerintah segera mencabut UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan peran militer sesuai dengan fungsi dan tugas pokoknya.